Janggal? Sarwendah Pamer Bukti Ancaman Lelang, Ruben Onsu: Masa Krediturnya Gak Dapat
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas setelah kubu Sarwendah membeberkan dokumen yang diklaim sebagai bukti ancaman lelang rumah yang pernah ditempati keduanya. Namun, pihak Ruben Onsu justru mempertanyakan keabsahan dan asal-usul dokumen tersebut.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai isu mengenai ancaman lelang rumah sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, narasi serupa sudah berulang kali muncul sejak tahun lalu, tetapi hingga kini rumah tersebut masih belum dieksekusi dan tetap berada dalam kepemilikan Ruben Onsu.
"Kita sudah buktikan isu lelang ini dari tahun lalu sampai hari ini belum ada apa-apa. Kalau pada akhirnya akan dilelang, ya iyalah, kalau nggak ada pembayaran pada akhirnya pasti akan dilelang," kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Terseret di Konflik Ruben Onsu vs Sarwendah, Denny Sumargo: Saya Paling Tahu yang Terjadi
Minola menjelaskan, hingga saat ini komunikasi dengan pihak bank masih berlangsung dengan baik. Ia mengatakan proses yang berjalan saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian terkait kewajiban kredit. Karena itu, ia mengaku heran mengapa isu lelang kembali diangkat seolah-olah telah memasuki tahap eksekusi.
"Isu lelang ini kan sudah ada dari tahun 2023 kemarin, hari ini, bahkan juga minggu depan masih ada isu lelang. Tapi yang pasti seperti yang kami sampaikan, bank berkomunikasi dengan kami, dia menyatakan masih dalam prosedur penyesuaian," ujarnya.
Sorotan Minola kemudian tertuju pada Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang sebelumnya dipamerkan kubu Sarwendah. Ia mengaku justru mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa berada di tangan pihak lain.
Menurutnya, Ruben sebagai debitur semestinya menjadi pihak yang menerima surat tersebut apabila memang benar telah diterbitkan.
Baca Juga: Bukan Omong Doang, Sarwendah Spill Bukti Ancaman Lelang Imbas Utang Ruben Onsu
"Belum ada, belum ada, kami belum menerima. Ditujukan ke siapa? Itu kan juga penting. Alamat rumah yang mana? Karena kan krediturnya kan Ruben, masa Ruben nggak dapat, mereka dapat?" ucap Minola Sebayang.
Lebih lanjut, Minola menilai penggunaan istilah "lelang" dalam surat peringatan bank bukan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, kalimat tersebut merupakan bagian standar dalam surat pemberitahuan kewajiban pembayaran kepada debitur.
Karena itu, ia meminta agar isi surat tidak dipahami seolah-olah telah menjadi keputusan pelaksanaan lelang.
"Makanya baca! Apakah perihalnya lelang atau perihalnya pemberitahuan pembayaran kewajiban. Di bawah-bawahnya semua pasti akan ditutup dengan kata-kata: 'Apabila pembayaran ini tidak dilakukan, kewajiban tidak diselesaikan, maka akan dilelang'. Itu standar. Tapi perihalnya kan bukan lelang toh?" terang Minola.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: