Dokter Tifa Lawan Kejaksaan, Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Gugur
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026).
Praperadilan tersebut berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tifa meminta status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan tidak lagi berlaku.
Kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan permohonan tersebut dalam persidangan. Dia meminta hakim mempertimbangkan putusan sela yang sebelumnya membatalkan dakwaan jaksa.
“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata Wirawan di muka persidangan, Rabu.
Tim hukum Tifa menilai jaksa seharusnya menggunakan mekanisme perlawanan hukum terhadap putusan sela. Menurut mereka, jaksa dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Wirawan.
Tifa juga meminta surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan tidak sah. Surat tersebut bernomor B-5645/APB/Sel/EO/2/07/2026 dan diterbitkan pada 27 Juli 2026.
“Menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor B-5645/APB/Sel/EO/2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Wirawan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa. Putusan sela tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Baca Juga: Komentari Sidang Praperadilan Dokter Tifa, Jokowi: Untuk Apa? Kalau Yakin Langsung Saja
Majelis hakim kemudian memerintahkan berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Namun, hakim menyatakan jaksa masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut menjadi dasar Tifa mengajukan praperadilan. Melalui permohonan itu, Tifa meminta status hukumnya tidak lagi dianggap sebagai tersangka maupun terdakwa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: