Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perseteruan hukum yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal polemik ijazah palsu Jokowi kembali memanas.
Setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini memberikan alasan di balik langkah jaksa membuat dakwaan baru yang kembali menempatkan Tifa dalam proses persidangan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) Inda Putri Manurung menegaskan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026 tidak otomatis menggugurkan status Tifa sebagai tersangka.
Menurut Putri, kejaksaan menerima sekaligus menghormati putusan hakim tersebut. Karena itu, pihaknya tidak memilih menempuh upaya hukum seperti banding maupun kasasi.
Baca Juga: Dokter Tifa Gak Paham? Kubu Jokowi: Kalau Perkara Sudah Disidangkan, Tak Boleh Praperadilan
“Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).
Jaksa kemudian mengambil langkah dengan menyusun dakwaan baru dan melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan. Putri menilai langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 75 ayat (4) KUHAP yang memungkinkan jaksa penuntut umum memperbaiki dakwaan sebanyak satu kali sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Langkah ini 100 persen sah dan legal,” tegas Putri.
Baca Juga: Sudah Mau Minggat dari Kasus Ijazah, Praperadilan Dokter Tifa Justru Diklaim Salah Alamat
Ia juga memberikan penjelasan mengenai status Tifa yang kembali disebut sebagai terdakwa setelah dakwaan baru dibuat. Menurut Putri, penyebutan tersebut merupakan bagian dari formalitas administrasi dalam proses penuntutan dan bukan merupakan bentuk upaya paksa.
“Penyebutan status terdakwa pada formulir pelimpahan adalah kualifikasi formal administrasi penuntutan guna menyerahkan subjek hukum ke persidangan, bukan bentuk upaya paksa atau pelanggaran HAM,” ucap Putri.
Putri sekaligus membantah anggapan bahwa penyusunan dakwaan baru berarti jaksa telah menghentikan proses penuntutan terhadap Tifa. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima putusan sela dan menggunakan mekanisme yang menurut mereka telah tersedia dalam hukum acara pidana.
Di sisi lain, Tifa justru mempersoalkan kembali status hukumnya. Tifauzia Tyassuma sebelumnya menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026).
Dalam petitumnya, Tifa meminta agar status terdakwa yang disandangnya dilepaskan setelah hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, bahkan menilai dakwaan baru yang dibacakan jaksa juga mengalami persoalan hukum. Ia berpendapat dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum sehingga proses persidangan yang berjalan setelahnya ikut dipersoalkan.
"Jadi dakwaan yang kedua, ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum. Yang kedua, jadi yang pertama udah batal, ini batal, batal semua gitu. Ya kan? Kami tetap akan melakukan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang," sambungnya.
Dengan demikian, perkara Dokter Tifa kini berada di tengah tarik-menarik dua pandangan. Pihak kejaksaan menyatakan penyusunan dakwaan baru memiliki dasar hukum dan sah dilakukan, sementara kubu Tifa menilai dakwaan tersebut kembali cacat hukum dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: