Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

ESDM Buru Pemodal di Balik Penyelundupan Emas Ilegal, Tambang hingga Pengolahan Bakal Diperiksa

ESDM Buru Pemodal di Balik Penyelundupan Emas Ilegal, Tambang hingga Pengolahan Bakal Diperiksa Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai membidik pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan ekspor emas ilegal. Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal hingga legalitas kegiatan pertambangan yang menjadi sumber emas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan pihaknya akan menelusuri rantai penyelundupan dari sisi hulu hingga hilir. Langkah tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berulang kali menggagalkan upaya ekspor emas ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Menurut Sahid, penelusuran terhadap pemodal menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena kegiatan pertambangan membutuhkan modal yang besar. Pemerintah ingin mengetahui pihak yang berada di balik pembiayaan kegiatan hingga distribusi emas tersebut.

“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” kata Sahid dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa.

Setelah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemodal, ESDM akan mengaitkannya dengan asal-usul emas yang hendak dibawa ke luar negeri. Pemeriksaan akan diarahkan untuk mengetahui apakah emas tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi.

Aspek legalitas juga akan menjadi perhatian pemerintah. Pemeriksaan mencakup kepemilikan dan keabsahan izin usaha pertambangan (IUP), termasuk izin pengolahan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan emas.

“Kemudian, kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” ujar Sahid.

Penelusuran tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Langkah ESDM dilakukan setelah Bea Cukai kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Dalam penindakan terbaru, petugas menemukan emas sebanyak 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus tersebut menambah rangkaian penindakan terhadap upaya penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram.

Nilai emas yang diamankan dalam dua penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp63 miliar. Pengawasan kemudian terus diperkuat karena modus penyelundupan emas dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.

Baca Juga: Negara Butuh Pemasukan Tambahan, 'Asap' Motor Bensin Bisa Kena Pajak

Secara keseluruhan, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Nilai barang dari seluruh kasus penindakan tersebut mencapai Rp846,94 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini sebagai pelanggaran di pintu keluar negara. Penelusuran dari sisi pertambangan, pemodal, pengolahan, hingga distribusi diperlukan untuk mengetahui bagaimana emas tersebut bisa masuk ke jalur ekspor tanpa dokumen resmi.

ESDM kini menyiapkan penelusuran lebih lanjut terhadap rantai bisnis tersebut. Pemeriksaan legalitas tambang dan pengolahan serta pendalaman terhadap pemodal diharapkan dapat membuka pihak-pihak yang berada di balik peredaran emas ilegal hingga ke pasar ekspor.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama