Terungkap Cara Rektor Unsoed 'Cuci' Uang Rp680 Juta Hasil Jualan Kursi Maba, Hampir Tak Ketahuan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bagaimana uang hasil pratik jual beli jalur mandiri mahasiswa baru disamarkan oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq. Uang tersebut rupanya dialirkan oleh Nono alias MYN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sosok itu terlebih dahulu menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Setelah itu, Sodiq disebut memberikan perintah agar uang tersebut digunakan untuk membeli aset.
Baca Juga: 3.158.166 Warga Terdampak Karhutla, Polisi Buka Suara soal Nama di Balik Kebakaran di Kalimantan
"Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh beliau itu digunakan atas perintah rektor untuk membelikan aset berupa tanah," kata Taufik, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Pola penggunaan nama orang lain untuk kepemilikan aset tersebut kini menjadi bagian dari pengusutan KPK. MYN sendiri disebut bukan sekadar penerima uang. KPK menyebut ia sekaligus berperan mengelola dana yang didapat dari pihak-pihak yang berhubungan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Taufik menjelaskan, sepanjang satu tahun kebelakang, uang yang diterima sosok itu mencapai Rp680 juta.
Sodiq, setelah dana tersebut terkumpul, disebut memerintahkan keponakannya untuk membeli tiga bidang tanah. Yang menjadi perhatian penyidik adalah ketiga aset itu tidak dicatat atas nama rektor, melainkan atas nama MYN.
Dengan konstruksi tersebut, penyidik kini dapat menelusuri bagaimana uang yang diduga berasal dari penerimaan mahasiswa baru kemudian berubah bentuk menjadi aset tanah.
Pola itu juga membuat hubungan antara penerima uang dan pemilik aset menjadi berbeda. MYN tercatat sebagai pihak yang menerima sekaligus memiliki aset, sementara aparat menyebut pembelian tersebut dilakukan atas perintah Sodiq.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik jual-beli "kursi" mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Harga yang ditemukan penyidik disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
Dalam rangkaian proses tersebut, sejumlah pejabat kampus diamankan, termasuk Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Baca Juga: Pengakuan Dedi Mulyadi Soal Ikut Geng Singapura, Solo, Bandung: Sangat Menekuni, Bahkan Merintis SSB
KPK kemudian menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW selaku perantara, serta Eko Sumanto sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar