Kredit Foto: Andi Hidayat
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons rencana demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Puan menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat dan siap bertemu dengan perwakilan kelompok yang ingin menyampaikan tuntutan melalui audiensi.
Puan mengatakan pimpinan DPR bersama pimpinan komisi secara bergantian menemui masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Menurutnya, komunikasi langsung tersebut merupakan bagian dari upaya DPR menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
"Ya hari-hari ini kami pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi bergantian untuk bisa bertemu dengan masyarakat yang memang ingin melakukan audiensi," kata Puan, Rabu (26/8/2026).
Puan menambahkan, DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan setiap masukan tetap harus diproses melalui prosedur yang telah ditetapkan di lembaga legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan sehari sebelum AMPB turun ke jalan di depan Kompleks Parlemen. Massa AMPB sebelumnya telah menyatakan akan membawa tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor.
Menanggapi rencana demonstrasi tersebut, Puan berharap aksi dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak lainnya. Ia meminta seluruh pihak menjaga situasi agar penyampaian aspirasi tetap berjalan dengan baik.
"Lebih baik kita menjaga ketertiban, kita menjaga semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Puan.
Puan tidak menyebut secara spesifik apakah dirinya akan menemui langsung massa AMPB saat demonstrasi berlangsung. Namun, ia menegaskan DPR menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan pimpinan DPR maupun pimpinan komisi.
Rencana aksi AMPB sendiri menjadi perhatian karena kelompok tersebut membawa isu yang tengah dibahas DPR. Komisi III DPR RI sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Baca Juga: Komisi III DPR Nilai Tak Ada Unsur Pidana, Rekening Botok Diminta Segera Dipulihkan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang. Tahapannya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
Di sisi lain, AMPB menegaskan aksi mereka tidak memiliki agenda untuk menuntut pelengseran Presiden Prabowo Subianto. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya menyatakan tuntutan kelompoknya hanya berkaitan dengan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Dengan adanya ruang audiensi yang kembali ditegaskan Puan, DPR membuka jalur dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung. Sementara itu, AMPB tetap dijadwalkan menggelar aksi pada 27 Agustus dengan dua tuntutan utama tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: