Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menggema di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan dengan membawa tuntutan agar DPR segera merampungkan regulasi yang dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang paling vokal menyuarakan tuntutan tersebut. Massa meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, menerapkan hukuman mati bagi koruptor, serta memberikan pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan pembahasan regulasi.

Desakan itu langsung direspons DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Perwakilan AMPB, termasuk koordinator aksi Supriyono alias Botok, juga hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR untuk mengikuti secara langsung pemaparan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR Janji Tuntaskan Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki tahap penyelesaian.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.

Komitmen DPR semakin menguat setelah tiga pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menyatakan siap mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani ketiganya.

Dasco menegaskan konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa."

Kronologi Penyusunan RUU

Pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berlangsung hampir dua tahun sebelum kembali menjadi perhatian publik melalui aksi demonstrasi.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan kronologi penyusunannya sebagai berikut:

  • 19 November 2024: RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Longlist 2025–2029 Nomor Urut 82.

  • 9 September 2025: Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU.

  • 23 September 2025: RUU ditetapkan masuk Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Nomor Urut 05.

  • September–Desember 2025: Tim penyusun dibentuk dan mulai menyusun naskah akademik serta draf RUU.

  • 23 September 2025: Tim melakukan diskusi bersama para pakar.

  • 19 Desember 2025: Naskah akademik dan draf sementara RUU resmi selesai disusun.

"Secara resmi kami menyelesaikan Naskah Akademik dan RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu.

Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?

Menurut Bayu, tujuan utama RUU ini ialah memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati pelakunya sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.

"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR pada Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.

"Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara."

"Dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat."

Bayu menambahkan, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum dengan tetap berlandaskan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Struktur RUU: 8 Bab, 62 Pasal

Draf sementara RUU terdiri atas 8 bab dan 62 pasal, yaitu:

  • Bab I Ketentuan Umum;

  • Bab II Ruang Lingkup;

  • Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas;

  • Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset;

  • Bab V Pengelolaan Aset;

  • Bab VI Kerja Sama Internasional;

  • Bab VII Pendanaan; dan

  • Bab VIII Ketentuan Penutup.

Selain itu, RUU memuat 16 pokok pengaturan, meliputi ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset, mekanisme permohonan, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pembagian hasil dengan negara lain, pendanaan, hingga akuntabilitas pengelolaan aset.

Dua Metode Perampasan Aset

Pasal 3 mengatur dua metode perampasan aset.

Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.

"Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu.

Kedua, non conviction based forfeiture, yaitu perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 6.

RUU juga menegaskan bahwa perampasan aset diterapkan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi.

Jenis Aset yang Bisa Dirampas

Pasal 5 mengatur empat kelompok aset yang dapat dirampas negara, yaitu:

  • aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana maupun menghalangi proses peradilan;

  • aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan atau dikonversikan menjadi modal, keuntungan, investasi, maupun bentuk kekayaan lainnya;

  • aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian negara apabila aset hasil tindak pidana tidak lagi mencukupi; dan

  • barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, seperti barang penyelundupan maupun hasil pembalakan liar.

Perampasan Tanpa Putusan Pidana

Pasal 6 mengatur bahwa mekanisme non conviction based forfeiture hanya dapat dilakukan apabila:

  • tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

  • melarikan diri;

  • sakit permanen;

  • tidak diketahui keberadaannya;

  • perkara pidana tidak dapat disidangkan; atau

  • setelah putusan berkekuatan hukum tetap ditemukan aset tindak pidana lain yang sebelumnya belum dirampas.

RUU juga membatasi mekanisme tersebut hanya berlaku terhadap aset bernilai minimal Rp1 miliar.

Mekanisme Penelusuran hingga Persidangan

Pasal 7 hingga Pasal 47 mengatur tata cara perampasan aset.

Permohonan perampasan aset tanpa putusan pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Prosesnya meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan ke pengadilan, pemanggilan para pihak, pemeriksaan persidangan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga kasasi.

Penyidik hanya dapat melakukan pemblokiran dan penyitaan setelah memperoleh izin Pengadilan Negeri.

Pemblokiran berlaku paling lama tujuh hari, sedangkan penyitaan harus disertai berita acara dan dua orang saksi.

Pengadilan juga wajib mengumumkan adanya permohonan perampasan aset melalui media massa agar pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan.

Jaksa Pengacara Negara berkewajiban membuktikan bahwa aset yang dimohonkan memang berkaitan dengan tindak pidana.

RUU membatasi pemeriksaan perkara di pengadilan paling lama 60 hari kerja.

Putusan hanya dapat diajukan kasasi dan putusan kasasi bersifat final serta mengikat.

Pengelolaan Aset Rampasan

Pasal 48 hingga Pasal 53 mengatur bahwa aset hasil perampasan dikelola oleh lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip profesional, keterbukaan, efisiensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Lembaga tersebut bertugas melakukan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset.

RUU juga mewajibkan lembaga tersebut menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR setiap enam bulan melalui laporan kinerja, laporan keuangan, laporan tahunan, serta membuka akses informasi kepada publik.

Kerja Sama Internasional dan Asset Sharing

Pasal 55 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk bekerja sama dengan negara lain dalam penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset.

Kerja sama dapat dilakukan melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral atau berdasarkan asas resiprositas.

Kerja sama tersebut dilakukan apabila tersangka atau terpidana berada di luar negeri atau terdapat bukti aset hasil tindak pidana telah dialihkan ke negara lain.

Sementara Pasal 56 mengatur pemerintah dapat membuat perjanjian pembagian hasil (asset sharing) maupun penggantian biaya dengan negara lain atas hasil perampasan aset yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Pendanaan dan Langkah Lanjutan DPR

Pasal 57 mengatur pendanaan penyelenggaraan perampasan aset bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain APBN, pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dana bagi hasil pengelolaan aset tindak pidana.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan.

Komisi III memerintahkan Badan Keahlian DPR untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU melalui konsultasi dengan para pakar, optimalisasi studi literatur, komparasi praktik terbaik, serta penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal.

Selain itu, Badan Keahlian DPR diminta melaporkan perkembangan penyempurnaan draf RUU secara berkala kepada Komisi III sebelum regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri