904 Hektare Lahan Terbakar di Riau, Polda Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Kasus
Kredit Foto: KLHK
Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Kepulauan Meranti menangani satu perkara dengan satu tersangka.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Sementara itu, Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangani satu perkara di Bengkalis dengan dua tersangka.
"Dan Krimsus sendiri menangani satu perkara yaitu di Bengkalis dengan dua tersangka, yaitu karhutla di wilayah konsesi PT TKWL yang dirambah oleh dua orang warga," ungkapnya.
Ade mengatakan mayoritas kebakaran yang ditangani polisi terjadi akibat kesengajaan. Pelaku diduga membakar lahan untuk membuka area perkebunan sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.
"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Ade.
Namun, polisi juga menemukan kasus yang terjadi akibat kelalaian. Salah satunya berasal dari aktivitas membakar sampah yang kemudian tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitar lokasi.
Polisi tidak hanya mencari orang yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidik juga menelusuri asal api, motif pembakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Ade.
Penyidik menggunakan pendekatan scientific criminal investigation dalam menangani perkara tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Polda Riau juga mendalami unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus. Unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea turut dikaji terhadap kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari strategi terpadu penanganan karhutla. Langkah tersebut berjalan bersama pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, serta penanganan dampak kebakaran.
"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla," kata Akmadi.
Polda Riau mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membakar sampah sembarangan ketika cuaca panas dan kering.
Baca Juga: Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, Mayoritas Sengaja Bakar Lahan untuk Perkebunan
"Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Akmadi.
Akmadi mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat, pelaku usaha, aparat, dan pemangku kepentingan lain diminta ikut menjaga wilayah Riau dari ancaman kebakaran.
"Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy