Kredit Foto: Andi Hidayat
Dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat komitmen pengesahan aturan tersebut. Di tengah munculnya keraguan terhadap sikap PDIP, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara.
Hasto menegaskan bahwa ketiadaan tanda tangan Puan dalam surat tersebut tidak bisa dijadikan ukuran untuk mempertanyakan komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, partai berlambang banteng itu justru memiliki sikap proaktif dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
"Komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset," kata Hasto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Hasto menjelaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar isu yang muncul belakangan, melainkan bagian dari sikap politik PDIP yang telah diputuskan dalam kongres partai. Ia bahkan mengaitkan perjuangan tersebut dengan sejarah berdirinya PDIP sebagai kekuatan politik yang melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Bahkan eksistensi dari PDI-P salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," ujar Hasto.
Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga lahir ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.
“Bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," lanjut dia.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan
Meski begitu, Hasto menilai keberadaan undang-undang saja tidak cukup untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi juga sangat bergantung pada komitmen para penyelenggara negara, kepemimpinan nasional, hingga aparat penegak hukum.
"Kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," terang Hasto.
Sebelumnya, polemik mengenai surat komitmen RUU Perampasan Aset mencuat setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mundur apabila aturan tersebut tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Komitmen itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sementara tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak tercantum karena Puan tidak hadir dalam audiensi bersama massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sari Yuliati pun menjadi sorotan karena tetap menandatangani surat tersebut meski tidak mengikuti audiensi secara langsung. Saat pertemuan dengan massa berlangsung, Sari diketahui tengah memimpin sidang paripurna.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri