Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait aturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikabulkan oleh Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen yang justru mereduksi, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Mahkamah menyoroti Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP yang menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek yang mendapatkan perlindungan melalui norma larangan penghinaan.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan

Namun, MK menilai terdapat persoalan mendasar dalam konsep tersebut. Lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan ketika dipuji, dicela, maupun dihina. 

Jika perlindungan diberikan dengan alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, maka orang-orang yang berada di dalamnya dinilai memiliki kewajiban menjaga marwah tersebut melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Mahkamah kemudian menimbang perlunya keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat disebut sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.

Baca Juga: Viral Warga Protes Diminta Bayar Rp1 Juta saat Urus Surat, Endingnya...

“Tanpa adanya jaminan terhadap hak tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna,” ujarnya.

Sorotan MK juga menyentuh potensi penafsiran subjektif dalam penerapan pasal tersebut. Mahkamah menerima dalil para Pemohon yang menilai ketentuan mengenai penghinaan dapat membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sebenarnya sah secara hukum.

Bukan hanya kriminalisasi, kondisi tersebut juga dinilai dapat menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect. Masyarakat bisa menjadi ragu menyampaikan pandangan secara terbuka karena khawatir ekspresi yang disampaikan justru berujung pada persoalan pidana.

Dalil tersebut sebelumnya memang menjadi salah satu dasar permohonan uji materiil. Para Pemohon menilai Pasal 240 KUHP membuat mereka berada dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menggunakan hak konstitusionalnya.

Persoalannya terletak pada frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang cukup jelas. Menurut para Pemohon, ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam menentukan apakah suatu ekspresi merupakan kritik atau justru penghinaan.

Batas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan bentuk ekspresi lainnya dengan perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan pun dinilai menjadi tidak tegas.

Para Pemohon juga mempersoalkan Penjelasan Pasal 240 KUHP yang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Menurut para Pemohon, istilah “menghina” masih bersifat normatif dan subjektif karena tidak secara jelas merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Akibatnya, masyarakat dinilai kesulitan memprediksi kapan sebuah ekspresi yang sebenarnya sah dapat berubah menjadi tindak pidana.

Tak berhenti pada Pasal 240, potensi persoalan juga dinilai muncul dalam Pasal 241 KUHP. Ketentuan tersebut dinilai memperluas ruang kriminalisasi karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri