Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!

Oleh: Satrio Arismunandar

Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara! Kredit Foto: Instagram @ampbpati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada sesuatu yang agak ironis dalam kisah Mas Botok. Ketika ia dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu datang ke DPR membawa tuntutan sederhana—sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor—banyak orang mungkin tidak menyangka bahwa beberapa jam kemudian tuntutan itu menghasilkan sesuatu yang konkret.

DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna setelah Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan apresiasi, Botok justru segera diseret ke dalam berbagai teori. Ada yang menyebutnya “pahlawan yang direkayasa” dan ada pula yang menuduhnya hanya alat penguasa.

Muncul pula anggapan bahwa kemunculan Botok sengaja dimanfaatkan untuk memberikan panggung kepada Dasco dan pimpinan DPR agar tampil sebagai pihak yang berani menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Bahkan ada argumen yang lebih jauh: DPR sebenarnya sudah berencana menyelesaikan RUU tersebut sebelum akhir tahun. Botok, menurut narasi ini, hanya diperlukan sebagai “tokoh rakyat” agar keputusan yang memang sudah direncanakan pemerintah dan DPR terlihat sebagai hasil tekanan rakyat.

Boleh saja teori itu dikemukakan. Tetapi ada masalah sederhana: mana buktinya?

Bahwa DPR sudah mempunyai agenda membahas RUU Perampasan Aset adalah fakta. Pembahasan RUU tersebut juga telah berlangsung sebelum aksi Botok. Bahkan pada 27 Agustus, Habiburokhman mengatakan penyelesaian RUU itu sudah dapat dipastikan paling lambat pada sidang paripurna Desember.

Namun, fakta tersebut tidak otomatis melahirkan kesimpulan bahwa Botok adalah aktor yang “direkayasa” untuk mempahlawankan DPR. Itu dua hal yang berbeda.

Sangat mungkin DPR memang sudah mempunyai rencana menyelesaikan RUU tersebut. Sangat mungkin pula tekanan publik ikut mempercepat, memperjelas, atau mengunci komitmen politiknya. Dalam politik, dua hal itu tidak harus saling meniadakan.

Sering kali memang demikian sebuah kebijakan lahir. Pemerintah dan parlemen mempunyai agenda. Masyarakat memberikan tekanan. Media membangun perhatian. Civil society mengawasi. Semuanya kemudian bertemu pada satu momentum.

Karena itu, tidak masuk akal jika setiap keberhasilan seorang aktivis langsung dicurigai sebagai rekayasa.

Botok Tidak Harus Menjadi Ahli Segala Hal

Di sinilah kita perlu berlaku adil kepada Botok.

Botok datang dari Pati. Ia membawa keresahan masyarakat, mengorganisasi massa, datang ke Jakarta, menyampaikan tuntutan, dan bernegosiasi dengan DPR. Ketika mendapatkan komitmen, ia pulang.

Lalu mengapa sekarang Botok harus dibebani dengan pertanyaan yang jauh lebih rumit?

Bagaimana desain final RUU Perampasan Aset? Bagaimana hubungannya dengan UU P2SK? Bagaimana mekanisme Patriot Bond? Bagaimana kedudukan Danantara? Bagaimana perlindungan investor? Bagaimana rezim asset recovery? Bagaimana hubungan antara perampasan aset berbasis putusan pidana dan mekanisme in rem? Bagaimana kemungkinan benturan antarundang-undang?

Semua itu pertanyaan penting. Tetapi tidak semuanya merupakan kewajiban Botok untuk menjawab.

Justru di situlah fungsi masyarakat sipil kelas menengah, akademisi, ahli hukum, ekonom, organisasi antikorupsi, jurnalis investigasi, dan pakar kebijakan publik.

Mereka yang memiliki kapasitas teknis harus masuk setelah suara rakyat berhasil membuka pintu. Jangan meminta rakyat kecil melakukan seluruh pekerjaan negara.

Patriot Bond Memang Persoalan Serius

Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan. Kekhawatiran mengenai Patriot Bond bukan sepenuhnya cerita yang dibuat-buat oleh media sosial. Ada persoalan hukum yang memang sedang diperdebatkan.

Sejumlah pemerhati hukum mempertanyakan ketentuan mengenai perlindungan atau imunitas bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hukumonline, misalnya, melaporkan bahwa ketentuan tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dan dikhawatirkan dapat melemahkan pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Artinya, pertanyaan mengenai Patriot Bond memang layak diajukan. Bahkan harus diajukan.

Namun, kita perlu berhati-hati. Mengatakan “ada masalah hukum dalam klausul perlindungan Patriot Bond” berbeda dengan mengatakan, “Patriot Bond sengaja dibuat untuk menyelamatkan uang koruptor dari RUU Perampasan Aset.” Kalimat kedua membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat.

Apakah uang koruptor otomatis aman jika masuk Patriot Bond? Jawabannya tidak sesederhana “ya”.

Sebuah instrumen investasi atau surat utang tidak otomatis mengubah asal-usul uang menjadi bersih. Jika seseorang memperoleh uang melalui tindak pidana, persoalan hukum mengenai proceeds of crime tetap menjadi persoalan tersendiri.

Yang justru perlu diperiksa adalah sejauh mana ketentuan imunitas Patriot Bond membatasi aparat untuk mengejar sumber dana, transaksi, pemilik manfaat (beneficial owner), atau aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Di sinilah kritik hukum menjadi penting. Bukan dengan slogan, melainkan dengan membaca pasal demi pasal.

Persoalannya bisa sangat berbeda antara “surat utangnya tidak boleh disita”, “orang yang membeli surat utang tersebut tidak boleh diperiksa”, atau “dana yang digunakan untuk membeli surat utang tidak boleh ditelusuri”.

Ketiganya bukan hal yang sama. Para ahli hukum harus membongkar perbedaannya.

Jangan Jadikan Botok Korban Perdebatan yang Bukan Dunianya

Ada kecenderungan yang kurang sehat di media sosial. Ketika Botok berhasil memberikan tekanan politik kepada DPR, sebagian orang seolah-olah bertanya: bagaimana mungkin Botok memperjuangkan RUU Perampasan Aset kalau tidak membahas Patriot Bond?

Ini tidak adil.

Kita tidak mungkin meminta seorang petani yang datang ke Jakarta untuk memprotes harga pupuk sekaligus menjelaskan seluruh arsitektur APBN. Kita juga tidak mungkin meminta buruh yang menuntut kenaikan upah menjelaskan seluruh teori ekonomi moneter, atau meminta korban penggusuran menjelaskan hukum pertanahan secara akademis.

Rakyat tidak harus menguasai seluruh kompleksitas negara untuk mempunyai hak menuntut negara. Justru itulah demokrasi.

Botok tidak perlu menjadi ahli hukum. Ia hanya perlu tahu satu hal: RUU Perampasan Aset harus disahkan. Dan ia berhasil membawa tuntutan itu sampai ke meja DPR.

Setelah itu, giliran orang lain melakukan pekerjaan berikutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: