Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!

Oleh: Satrio Arismunandar

Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara! Kredit Foto: Instagram @ampbpati

Kelas Menengah Jangan Hanya Jadi Komentator

Di sinilah tanggung jawab kelas menengah menjadi lebih besar.

Kita sering mengeluh bahwa masyarakat akar rumput kurang memahami hukum. Tetapi ketika mereka bergerak, kita malah menertawakan keterbatasan mereka.

Kita berkata, “Mereka tidak mengerti substansi RUU.” “Mana mungkin mereka paham Patriot Bond?” “Mereka tidak tahu Danantara.” “Mereka tidak mengerti mekanisme perampasan aset.”

Baik. Kalau begitu, tugas mereka yang mengerti adalah menjelaskan. Bukan mengejek, meremehkan, atau membebankan seluruh persoalan kepada mereka.

Botok dan kawan-kawan telah melakukan pekerjaan politik yang sederhana tetapi penting: membawa isu ke ruang kekuasaan.

Sekarang para ahli hukum harus melakukan pekerjaan mereka. Baca RUU. Baca UU P2SK. Baca ketentuan Patriot Bond. Baca aturan Danantara. Bandingkan satu pasal dengan pasal lainnya. Cari celah, konflik norma, dan kemungkinan penyalahgunaannya. Kemudian jelaskan kepada publik dengan bahasa yang dapat dipahami.

Itulah pembagian kerja demokrasi.

Ada kecenderungan menjadikan Botok sebagai semacam deus ex machina dalam seluruh drama politik Indonesia. Semua masalah tiba-tiba harus dijelaskan melalui Botok.

Botok dianggap pahlawan. Botok dianggap boneka. Botok dianggap alat penguasa. Botok dianggap agen oligarki. Botok dianggap penyelamat RUU Perampasan Aset. Botok dianggap gagal karena Patriot Bond. Botok dianggap berhasil karena Dasco memberikan deadline.

Padahal manusia tidak sesederhana itu.

Botok adalah seorang aktivis yang melakukan satu tindakan politik tertentu pada momentum tertentu. Jangan menjadikannya tokoh super yang harus menjelaskan seluruh teka-teki kekuasaan Indonesia. Jangan pula menjadikannya kambing hitam untuk seluruh kelemahan sistem hukum kita.

Jangan Pula Menghapus Peran DPR

Ada sisi lain yang juga harus adil. Kalau kita mengakui bahwa Botok berperan menciptakan tekanan publik, bukan berarti kita harus menghapus peran DPR.

DPR memang memiliki fungsi legislasi. DPR juga sudah membahas RUU Perampasan Aset sebelum aksi Botok. Komisi III sudah bekerja dan rapat-rapat sudah berlangsung.

Pada 27 Agustus, pimpinan DPR menyatakan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Jadi, tidak perlu membuat cerita seolah-olah sebelum Botok tidak ada apa-apa, lalu Botok datang dan tiba-tiba DPR menemukan RUU Perampasan Aset. Itu juga tidak benar.

Tetapi jangan pula mengambil ekstrem sebaliknya: karena DPR memang sudah membahasnya, maka Botok tidak mempunyai arti. Itu juga keliru.

Dalam demokrasi, tekanan publik dan proses kelembagaan dapat bekerja bersamaan.

Katakanlah benar bahwa DPR sejak awal sudah menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada akhir 2026. Lalu apa? Apakah tekanan Botok menjadi tidak berarti?

Tidak.

Sebuah target internal dan komitmen publik bukan hal yang sama. Ketika pimpinan DPR mengucapkan tenggat secara terbuka, kemudian keputusan itu ditegaskan dalam rapat paripurna, publik mendapatkan sesuatu yang dapat ditagih.

Tanggalnya jelas: 15 Desember. Sekarang masyarakat mempunyai alat ukur.

Kalau RUU disahkan sesuai target, semua pihak boleh mengklaim punya peran. DPR punya peran. Komisi III punya peran. Pemerintah punya peran. Civil society punya peran. Media punya peran. Dan Botok juga punya peran.

Demokrasi tidak membutuhkan satu pahlawan. Demokrasi membutuhkan banyak aktor yang saling menekan dan saling mengawasi.

Botok Tidak Perlu Memenangkan Seluruh Perang

Mungkin inilah kesalahpahaman terbesar.

Botok tidak perlu menyelesaikan seluruh persoalan pemberantasan korupsi. Ia tidak perlu menyusun UU Perampasan Aset.

Ia tidak perlu mengaudit Danantara, membongkar konstruksi hukum Patriot Bond, mengawasi setiap transaksi obligasi, atau menjadi ahli hukum tata negara.

Ia hanya perlu memastikan satu tuntutan yang ia bawa tidak hilang setelah kamera televisi dimatikan: RUU Perampasan Aset harus benar-benar disahkan.

Setelah itu, pekerjaan berlanjut.

Jika dalam perjalanan ditemukan pasal dalam UU lain yang berpotensi melemahkan tujuan pemberantasan korupsi, kelompok masyarakat sipil harus mengangkatnya. Jika ada konflik norma, ahli hukum harus membedahnya.

Jika ada celah bagi pencucian uang, PPATK dan aparat penegak hukum harus mengawasinya. Jika ada masalah konstitusional, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu ruang pengujiannya. Jika ada kepentingan bisnis yang bermain, jurnalis investigasi harus membongkarnya.

Jangan semuanya ditaruh di pundak Botok. Itu bukan hanya tidak adil, tetapi juga salah memahami cara kerja demokrasi.

Yang Harus Kita Tagih Bukan Botok, tetapi Sistem

Botok sudah pulang ke Pati. Ia telah melakukan apa yang ia yakini sebagai tugasnya.

Sekarang justru kita yang tinggal di ruang-ruang diskusi, kampus, kantor media, lembaga swadaya masyarakat, firma hukum, parlemen, dan pusat kajian harus melakukan bagian kita.

Kita harus mengawal tanggal 15 Desember dan membaca substansi RUU Perampasan Aset. Kita harus memastikan jangan sampai RUU itu disahkan tetapi kehilangan gigi.

Kita harus memeriksa hubungannya dengan undang-undang lain. Kita harus menguji apakah ketentuan Patriot Bond menciptakan celah penyalahgunaan. Kita harus mengawasi Danantara.

Dan kita harus memastikan pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi benar-benar mampu mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan.

Itulah pekerjaan kita. Bukan pekerjaan seorang Botok sendirian.

Jangan Rampas Kemenangan Rakyat dengan Teori Konspirasi

Ada ironi lain yang lebih menyedihkan. Ketika rakyat kecil berhasil memperoleh sebuah komitmen dari lembaga negara, kita malah sibuk mencari teori bahwa kemenangan itu pasti sudah direkayasa. Seolah-olah rakyat tidak boleh menang kecuali ada aktor besar di belakangnya.

Padahal mungkin kenyataannya lebih sederhana. Seorang warga marah. Ia mengumpulkan orang. Mereka datang. Mereka menyampaikan tuntutan. Mereka mendapatkan respons.

Itu bukan cerita yang terlalu spektakuler. Namun, justru itulah demokrasi.

Tentu kita boleh curiga. Kita bahkan harus kritis. Tetapi kecurigaan harus berujung pada pemeriksaan bukti, bukan produksi teori baru.

Kalau ada rekayasa, bongkar. Kalau ada aktor di belakang layar, ungkap. Kalau ada kepentingan oligarki, tunjukkan aliran uang dan jaringan kekuasaannya.

Kalau Patriot Bond benar-benar menciptakan “karpet merah” bagi uang hasil korupsi, tunjukkan pasalnya, mekanismenya, dan konsekuensi hukumnya.

Jangan cukup dengan meme. Jangan cukup dengan potongan video. Jangan cukup dengan kalimat, “Sudah pasti begini.” Sebab pemberantasan korupsi tidak akan pernah menang dengan cara berpikir seperti itu.

Pada Akhirnya, Botok Hanya Membuka Pintu

Mungkin posisi yang paling adil terhadap Botok adalah ini: ia bukan penyelamat Indonesia, tetapi juga tidak layak diremehkan sebagai boneka.

Ia seorang aktivis akar rumput yang berhasil membawa satu tuntutan ke hadapan DPR dan memperoleh sebuah komitmen yang sekarang harus ditagih. Itu sudah cukup.

Jangan memaksanya menjadi ahli segala hal. Jangan pula mengangkatnya menjadi pahlawan segala hal. Biarkan Botok menjadi Botok.

Ia sudah membuka pintu. Sekarang biarkan para ahli hukum masuk. Biarkan akademisi masuk. Biarkan civil societymasuk. Biarkan jurnalis investigasi masuk. Biarkan publik mengawasi. Dan biarkan DPR membuktikan apakah komitmennya sungguh-sungguh.

Sebab pertarungan sebenarnya belum selesai pada 27 Agustus. Pertarungan sebenarnya adalah 15 Desember. Setelah itu, jika undang-undangnya sudah lahir, pertarungan berikutnya adalah memastikan undang-undang tersebut tidak ompong.

Itulah pembagian kerja yang sehat dalam demokrasi. Rakyat menekan. Parlemen membuat undang-undang. Pemerintah melaksanakan. Ahli menguji. Civil society mengawasi. Media membongkar. Publik menagih.

Jangan meminta Mas Botok mengerjakan semuanya. Itu bukan demokrasi. Itu justru cara paling cepat membuat seorang rakyat biasa menjadi kambing hitam atas kegagalan sebuah sistem yang jauh lebih besar daripada dirinya.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: