Soal Strict Liability Karhutla, Guru Besar IPB: Pemegang Konsesi Tidak Otomatis Bersalah
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Di tengah kondisi tersebut, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santoso, mengingatkan penerapan prinsip strict liability dalam perkara karhutla tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan otomatis (strict guilt) terhadap pemegang konsesi ketika kebakaran terjadi di dalam arealnya.
Menurut Yanto, pembuktian tetap diperlukan untuk melihat hubungan antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
“Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api,” ujar Yanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk membuktikan unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian. Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam rezim tanggung jawab mutlak tersebut, pihak yang mengajukan tuntutan tidak harus membuktikan adanya kesalahan sebagai dasar untuk meminta ganti rugi. Namun, kata Yanto, sejumlah unsur tetap perlu dibuktikan.
Setidaknya harus terdapat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, adanya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.
Karena itu, Yanto menilai penting membedakan persoalan asal api dengan kewajiban pengelolaan areal.
Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, menurut dia, merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran.
“Tidak adanya bukti bahwa perusahaan menyalakan api tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla,” katanya.
Pemegang konsesi tetap memiliki kewajiban melakukan deteksi dini, menyiapkan sarana pemadaman, melakukan pengendalian kebakaran, serta mengelola areal sesuai ketentuan perizinan.
Untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, pengadilan tetap perlu melihat berbagai bukti, antara lain mengenai asal api, kondisi areal, tindakan pengelola, serta hubungan antara kegiatan atau pengelolaan dengan kerugian yang terjadi.
Yanto mengatakan praktik peradilan menunjukkan penerapan strict liability dalam perkara karhutla sangat bergantung pada kualitas pembuktian.
Salah satu contohnya adalah perkara PT Ricky Kurniawan Kertapersada melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145 K/Pdt/2018.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tergugat bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran yang terjadi pada areal sekitar 591 hektare di Jambi. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi materiil sekitar Rp44,7 miliar.
Namun, terdapat pula perkara PT Kumai Sentosa yang menunjukkan pentingnya mempertimbangkan asal api dan langkah mitigasi yang dilakukan pemegang konsesi.
Dalam perkara itu, kebakaran terjadi pada areal sekitar 2.358 hektare di Kalimantan Tengah. Pengadilan Tinggi sebelumnya menolak gugatan strict liability dengan mempertimbangkan bahwa api berasal dari luar konsesi, yakni kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, serta adanya upaya antisipasi dan pemadaman yang dilakukan perusahaan.
Putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Menurut Yanto, perkara tersebut menunjukkan bahwa meskipun menggunakan rezim strict liability, fakta mengenai asal api dan tindakan pengelola dalam melakukan mitigasi tetap dapat menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.
Di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi, Yanto juga mendesak pemerintah menerapkan penghentian sementara atau moratorium pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah berisiko tinggi.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan terutama dalam kondisi kemarau dan pengaruh El Niño yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Ini bukan berarti menghapus kearifan lokal, tetapi menyesuaikan praktik tersebut dengan kondisi lingkungan dan tingkat bahaya kebakaran,” ujar Yanto.
Ia menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 pada dasarnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal dengan sejumlah persyaratan.
Pengecualian tersebut antara lain membatasi luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas lokal, serta menyediakan sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.
Karena itu, ketentuan tersebut, menurut Yanto, tidak dapat dipahami sebagai izin untuk membakar lahan tanpa batas dan tanpa memperhatikan kondisi cuaca.
“Jangan sampai kearifan lokal dijadikan alasan untuk membakar ketika kondisi alam sudah sangat berbahaya. Api yang biasanya dapat dikendalikan bisa menjadi tidak terkendali karena kondisi bahan bakarnya sangat kering,” katanya.
Yanto menilai kebijakan moratorium juga harus disertai solusi bagi masyarakat. Pemerintah perlu memberikan dukungan teknis, peralatan, dan insentif agar masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning.
Baca Juga: Ikuti Perintah Prabowo, BRIN Siap Uji Kecanggihan Tepung Ubi untuk Padamkan Karhutla
Dorongan tersebut disampaikan ketika indikasi titik panas masih terdeteksi di berbagai wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, hingga Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 21.14 WIB terdeteksi 717 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) dan 12.696 hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah (medium confidence).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pemantauan sehari sebelumnya.
Namun, hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan berdasarkan penginderaan satelit dan tidak serta-merta menunjukkan satu kejadian kebakaran. Satu kejadian kebakaran dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot, sehingga setiap indikasi tetap memerlukan verifikasi melalui groundcheck dan pemantauan lapangan.
Dari data satelit Terra/Aqua di enam provinsi prioritas, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi tercatat 280 titik di Kalimantan Tengah, 128 titik di Kalimantan Barat, 82 titik di Sumatera Selatan, 16 titik di Kalimantan Selatan, empat titik di Jambi, dan satu titik di Riau.
Sementara itu, kategori kepercayaan menengah mencapai 4.358 titik di Kalimantan Tengah, 1.787 titik di Kalimantan Barat, 1.037 titik di Sumatera Selatan, 825 titik di Kalimantan Selatan, 183 titik di Riau, dan 60 titik di Jambi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: