Soal Skripsi Jokowi Disebut Berantakan, Dekan Kehutanan UGM Jelaskan Alasan Teknis
Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan mengenai kondisi fisik dan format skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan tampilan dokumen yang dinilai tidak rapi serta lembar pengesahan yang tidak mencantumkan tanggal.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menjelaskan kondisi tersebut perlu dilihat sesuai konteks proses penyusunan karya ilmiah pada era 1980-an. Menurut dia, proses pengetikan, revisi, hingga pencetakan skripsi ketika itu masih dilakukan secara manual dan belum menggunakan komputer seperti saat ini.
“Kalau zaman segitu kan isinya, kontennya itu masih berupa ketikan manual,” jelas Sigit dalam klarifikasi resmi UGM melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Menurut Sigit, proses penyusunan skripsi pada masa tersebut juga membuat mahasiswa perlu melakukan sejumlah tahapan setelah menyelesaikan ujian pendadaran. Revisi dilakukan terhadap naskah yang telah diketik, kemudian hasil akhirnya dibawa ke tempat percetakan untuk dijilid.
“Untuk mempercantik itu, biasanya mereka membuat cover tebal, kemudian halaman judul, kemudian halaman pengesahan itu dicetak di percetakan,” ujarnya.
Sigit juga menjelaskan mengenai lembar pengesahan skripsi Joko Widodo yang tidak mencantumkan tanggal. Menurut dia, kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya proses revisi dan pencetakan yang dilakukan secara manual.
Baca Juga: Ijazah Fisik Masih Rahasia tapi Skripsi Jokowi Sudah Digital, Ini Kata UGM
“Ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput,” kata Sigit.
Ia menegaskan bahwa tidak adanya tanggal pada lembar pengesahan tidak berarti skripsi atau kelulusan Joko Widodo menjadi tidak sah.
Menurut Sigit, dokumen yang menjadi dasar penting dalam proses akademik adalah Berita Acara Ujian Pendadaran. Dokumen tersebut memuat hasil dan nilai ujian skripsi yang menjadi dasar proses yudisium kelulusan mahasiswa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: