Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD: 'Saya Ajukan Tiba-Tiba Keluar, Sehingga Saya Ribut di DPR'

Mahfud MD: 'Saya Ajukan Tiba-Tiba Keluar, Sehingga Saya Ribut di DPR' Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mempublikasikan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada masyarakat.

Keterbukaan ini dinilai sebagai syarat mutlak untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna dalam perumusan undang-undang.

Mahfud mengingatkan, publik wajar merasa khawatir adanya sisipan 'pasal selundupan' jika draf tersebut ditutup-tutupi.

"Oleh sebab itu, sekarang harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis. Itu naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat kepada para pakar, ke perguruan tinggi," tegas Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Kamis (3/9/2026).

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Mahfud menyoroti kecenderungan DPR yang kerap mengubah substansi rancangan secara sepihak jelang pengesahan.

"Jangan tiba-tiba (DPR) sudah janji, lalu disahkan ternyata isinya lain. Lalu membatasi hal-hal yang seharusnya dimuat tidak dimuat, yang tidak dimuat, dimuat," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengkritik keras mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset pada DPR periode 2019-2024.

Saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam, ia mengaku telah berjuang memasukkan beleid tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Saya ajukan Desember 2019, 2020 masuk, 2021 masuk, 2022 masuk, tiba-tiba 2023 keluar (dari prolegnas). Sehingga saya ribut di DPR," ungkap Mahfud.

Berbagai alasan politis sempat dilontarkan DPR saat itu, termasuk permintaan agar pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres).

Namun ironisnya, ketika Presiden ke-7 RI Jokowi secara resmi mengirimkan Surpres pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR justru tidak pernah membacakannya dalam rapat paripurna hingga masa jabatan pemerintahan berganti.

Meski memiliki pengalaman panjang terkait alotnya pembahasan di masa lalu, Mahfud kini mengapresiasi langkah DPR periode 2024-2029 yang mulai menunjukkan titik terang.

Ia menyambut positif komitmen Komisi III DPR yang menargetkan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Ia berharap komitmen waktu tersebut berjalan beriringan dengan proses yang transparan. "Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan RUU Perampasan Aset ini bulan Desember," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat