OJK Ungkap 27 Pedagang Aset Digital Sudah Kantongi Izin hingga Agustus 2026
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin usaha mencapai 27 perusahaan hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut bertambah setelah OJK memberikan izin kepada PT Indonesia Digital Exchange pada 13 Agustus 2026.
Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan pemberian izin tersebut menambah jumlah pedagang aset keuangan digital yang telah memenuhi ketentuan regulator.
"OJK juga telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang baru terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2026," ujar Adi dalam RDKB OJK, Senin (7/9/2026).
Dengan tambahan Indonesia Digital Exchange, total PAKD yang telah memperoleh izin usaha dari OJK mencapai 27 perusahaan. Perizinan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Di sisi lain, aktivitas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) juga menunjukkan perkembangan. Hingga Juli 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Pada periode yang sama, penyelenggara ITSK berjenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) mencatat transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,41 triliun.
Baca Juga: Transaksi Kripto Anjlok 28,2%, tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta
Baca Juga: Kripto Jadi Primadona Anak Muda, OJK Peringatkan Jangan Asal Beli
Jumlah pengguna PAJK juga mencapai 19,26 juta pengguna yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, aktivitas penyelenggara ITSK berjenis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) turut mencatat volume yang signifikan. Sepanjang Juli 2026, jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry per hit yang diterima PKA mencapai 28,32 juta hit.
Data tersebut menunjukkan aktivitas ekosistem ITSK tidak hanya berkembang dari sisi jumlah pelaku yang memperoleh izin, tetapi juga dari kemitraan, transaksi, basis pengguna, dan pemanfaatan data kredit.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: