Kredit Foto: Twitter/Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini memiliki iklim demokrasi yang lebih baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan politik pada era Prabowo jauh lebih ringan dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Penilaian tersebut disampaikan Habiburokhman ketika merespons kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan pembentukan aturan harus mempertimbangkan kemungkinan hukum disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan.
"[Perbandingan] pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," ujar Habiburokhman, Senin (7/9/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menilai kekhawatiran mengenai hukum yang digunakan untuk kepentingan politik tetap perlu diperhatikan. Menurutnya, pembuat undang-undang tidak boleh hanya memikirkan kepentingan ketika berada di posisi penguasa.
Habiburokhman mengatakan para pembentuk aturan harus membayangkan kemungkinan berada di posisi masyarakat biasa. Perspektif tersebut, menurut dia, penting agar sebuah undang-undang tidak memberikan ruang terlalu besar untuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pembuat kekuasaan, pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan [oposisi]," kata Habiburokhman.
Pengalaman ketika berada di luar pemerintahan turut menjadi alasan Habiburokhman menekankan persoalan tersebut. Ia mengaku pernah merasakan kondisi sulit ketika menjadi bagian dari oposisi dan menilai kekuasaan tidak seharusnya menggunakan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Habiburokhman, pengalaman tersebut menjadi pelajaran dalam melihat proses pembentukan undang-undang. Aturan yang dibuat saat ini harus tetap mempertimbangkan bagaimana aturan tersebut nantinya dapat digunakan ketika konfigurasi politik berubah.
Pandangan itu disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset yang kembali menjadi perhatian. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan aturan tersebut digunakan untuk menjerat pihak yang berseberangan secara politik dengan pemerintah.
Habiburokhman membantah anggapan bahwa pemerintahan Prabowo akan menggunakan hukum sebagai alat politik kekuasaan. Ia menilai kondisi demokrasi saat ini menunjukkan kecenderungan yang berbeda dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya.
Meski demikian, ia tidak menampik perlunya pengamanan dalam rumusan undang-undang. Menurutnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan harus dipikirkan sejak awal agar aturan yang dibuat tidak menjadi alat untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu isu yang mengiringi pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR sebelumnya menyebut rancangan aturan tersebut memiliki cakupan terhadap sejumlah tindak pidana, sehingga pembahasannya mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR tidak hanya membahas aturan tersebut berdasarkan kebutuhan dalam negeri. Legislator juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara yang telah lebih dahulu memiliki aturan serupa.
Namun, pengalaman negara lain tidak serta-merta akan diterapkan begitu saja di Indonesia. DPR tetap berupaya menyusun ketentuan yang dianggap sesuai dengan kondisi hukum dan sistem di dalam negeri.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan upaya mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Ada pula persoalan mengenai bagaimana memastikan kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Habiburokhman menilai prinsip kehati-hatian tersebut harus menjadi bagian dari proses legislasi. Ia meminta pembuat aturan melihat dampak sebuah undang-undang dari perspektif seluruh pihak, termasuk masyarakat yang berada di luar lingkaran kekuasaan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: