Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun
Kredit Foto: Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing penjualan produk pulp. Perkara tersebut diduga berlangsung selama 17 tahun, yakni sejak 2008 hingga 2025, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan TPL sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor P13/F/2 pada 9 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 112 saksi, termasuk satu orang yang disebut sebagai kuasa direktur PT TPL. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri.
Kejagung menduga praktik transfer pricing dan under invoicing dilakukan TPL dalam transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi. Penjualan ekspor dilakukan kepada DP Makau Marketing International Ltd., sedangkan penjualan lokal dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.
Menurut penyidik, dugaan pelanggaran dilakukan dengan memanipulasi Harmonized System Code (HS Code) produk. Produk yang menurut karakteristik, kegunaan, dan nilainya seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau Blackhead Headlocked Pulp (BHKB).
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan penentuan karakteristik dan nilai transaksi produk dalam kegiatan penjualan kepada pihak afiliasi.
Kejagung juga menyebut TPL memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TPDOK) serta Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut digunakan untuk memeriksa kewajaran harga transaksi yang dilakukan korporasi.
Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa laporan transaksi yang disampaikan tidak sebagaimana mestinya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menduga adanya kerja sama antara korporasi dan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ujar Saiful.
Menurut dia, proses review terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun. Akibatnya, pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen transfer pricing dan SPT korporasi TPL.
Kejagung menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan kerugian negara.
“Estimasi kerugiannya sekitar 2 T,” kata Saiful.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik mulai menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Saiful mengatakan proses pendataan dan verifikasi aset masih berlangsung.
Baca Juga: Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Baca Juga: Korupsi Batu Bara Disebut Bernilai Triliunan, Tim 9 Kejagung Didesak Periksa Banyak Pihak Terlibat
“Saat ini kita masih dalam proses penyidikan dan kemungkinan arah ke sana akan kami lakukan. Kami akan mendata, melakukan verifikasi dan melakukan asesmen terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan penetapan tersangka tertanggal 7 September 2026, korporasi TPL disangka melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. TPL juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Tipikor.
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari?
PT Toba Pulp Lestari sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia pada 18 Juni 1990.
Dalam prospektus penawaran umum perdana saham (IPO), Sukanto Tanoto tercatat menggenggam 27,7% saham Indorayon. Sementara itu, Polar Yanto Tanoto tercatat memiliki 6,5% saham sebelum IPO.
Dalam prospektus tersebut, Sukanto Tanoto tercatat sebagai komisaris utama dan Yanto sebagai direktur. Indorayon juga disebut sebagai bagian dari Raja Garuda Mas, yang kini dikenal sebagai Royal Golden Eagle.
Adapun berdasarkan data per 31 Maret 2026, kepemilikan mayoritas saham TPL berada di tangan Allied Hill Limited, perusahaan yang beralamat di Hong Kong. Allied Hill tercatat memiliki 1.285.265.467 saham atau sekitar 92,54% saham TPL. Penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) disebut Joseph Utomo.
Sebelumnya, pada awal 2026, mayoritas saham TPL tercatat dimiliki Pinnacle Company Pte. Ltd. asal Singapura dengan penerima manfaat akhir yang sama.
Sementara itu, sebelum Joseph Utomo, nama Sim Sze Kuan sempat tercatat sebagai penerima manfaat akhir TPL pada November 2022. Pada periode tersebut, Pinnacle juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas TPL dengan kode emiten INRU.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: