Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kumpulkan Belasan, Roy Suryo Bakal Bandingkan Ijazah Jokowi dengan Ijazah Alumni UGM Lain

Kumpulkan Belasan, Roy Suryo Bakal Bandingkan Ijazah Jokowi dengan Ijazah Alumni UGM Lain Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo kembali memasuki tahap baru. Tim hukum Roy Suryo menyebut telah memperoleh sejumlah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akan digunakan sebagai dokumen pembanding dalam perkara tersebut.

Dari total 14 ijazah UGM yang disebut disiapkan sebagai pembanding, sebanyak tujuh dokumen diklaim sudah berada di tangan tim Roy Suryo. Salah satunya merupakan ijazah atas nama Frono Jiwo.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting oleh kubu Roy Suryo karena berasal dari lulusan UGM pada angkatan yang sama. Ijazah pembanding itu akan digunakan untuk melihat karakteristik dokumen yang menjadi objek perkara, termasuk format, tata letak, tanda tangan, hingga material kertas.

Bagi tim Roy Suryo, keberadaan dokumen pembanding tersebut diperoleh dalam rangkaian proses hukum yang telah mereka tempuh. Data mengenai 14 ijazah pembanding UGM disebut muncul dalam proses praperadilan yang kembali diajukan.

Permohonan terbaru tersebut menjadi praperadilan kelima yang ditempuh kubu Roy Suryo. Perkara itu telah diregister sebelum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.

Dalam praperadilan kelima, terdapat perubahan terkait pihak yang dijadikan termohon. Tim hukum Roy Suryo memasukkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Langkah tersebut dilakukan setelah dalam praperadilan ketiga, majelis hakim menilai pihak termohon yang sebelumnya dicantumkan masih belum lengkap.

Baca Juga: Roy Suryo Punya 'Senjata' Baru Hadapi Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Selain melanjutkan upaya melalui praperadilan, kubu Roy Suryo kini juga bersiap menghadapi sidang pokok perkara. Tim penasihat hukum telah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan tujuh dari 14 ijazah pembanding yang disebut telah diperoleh, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari upaya kubu Roy Suryo dalam menghadapi perkara dugaan ijazah palsu yang berkaitan dengan Jokowi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat