Kredit Foto: Cita Auliana
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menyiapkan strategi pengelolaan anggaran negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2027 untuk mendukung pembangunan nasional.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026). Direktur Jendral Pajak, Sudarto, menyebut dalam bidang penganggaran, DJA memiliki peran dalam menyusun berbagai kebijakan anggaran negara. Mulai dari penyusunan kebijakan fiskal dan pagu anggaran hingga pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama DPR.
Selain itu, DJA juga berperan dalam memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
“Selain mengelola anggaran, DJA memiliki tugas dalam pengelolaan PNBP. Perannya meliputi penyusunan kebijakan dan tarif PNBP, menggali potensi penerimaan, hingga melakukan pengawasan,” Kata Sudarto dalam paparanya, dalam pemaparan DJA di hadapan Komisi XI DPR
Melalui pengelolaan tersebut, pemerintah berharap PNBP tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan.
Baca Juga: Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun, 92% Terserap untuk Satu Program
Baca Juga: Komisi XI Sentil Anak Buah Purbaya, Datang Jangan Cuma Minta Anggaran
Ia menyebut, pengelolaan PNBP dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, kegiatan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam menjalankan tugasnya, DJA menggabungkan pengelolaan anggaran dan PNBP untuk mendukung pembangunan nasional. “DJA memiliki peran sentral dalam keseluruhan siklus penyusunan APBN,” jelas Sudarto
Untuk 2027, DJA menyiapkan rencana kerja yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan anggaran negara dan mengoptimalkan PNBP.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra