PSI ke Denny Indrayana: Urus Sayembara Terus, Sesekali Update Bukti Pelanggaran Gibran
Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Polemik soal posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kembali memanas. Kali ini, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka terang-terangan menyentil pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang belakangan terus menyoroti Gibran, termasuk melalui sayembara untuk menemukan bukti kelulusan pendidikan sang wapres.
Dedy meminta Denny tidak hanya berfokus pada besarnya hadiah sayembara, tetapi juga menunjukkan bukti konkret apabila memang menilai Gibran melakukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian wakil presiden.
"Sesekali yang diupdate bukti pelanggaran Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wapres RI sesuai dengan apa yang tertulis di pasal 7A UUD 45," tulis Dedy di akun X.
Baca Juga: Tuduhan Ijazah Palsu Lemah, Guru Besar UGM Klaim Jokowi Pernah...
Ia kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Denny. Salah satunya mengenai apakah Denny memiliki bukti bahwa Gibran pernah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.
"Misalkan, apakah DI punya bukti kalau Wapres RI melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara?" katanya.
"Yang ke-dua apakah DI punya bukti kalau GRR korupsi? Yang ke-tiga apakah DI punya bukti kalau GRR pernah melakukan tindak pidana penyuapan?Yang ke-empat apakah DI punya bukti kalau GRR pernah melakukan tindakan yang tercela? Nah, coba jawab ini dulu," lanjut dia.
Menurut Dedy, persoalan tersebut seharusnya lebih banyak dikedepankan jika memang ingin mempertanyakan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ia pun kembali menyindir Denny yang disebut lebih sering mengabarkan perkembangan jumlah hadiah sayembara.
Baca Juga: Terungkap Ijazah Jokowi Ternyata Beda Sendiri? Pimpinan UGM Bereaksi
"Jangan terlalu bersemangat menampilkan jumlah uang sayembara saja, tapi tidak bersemangat menyampaikan bukti bahwa Wapres GRR melanggar konstitusi sesuai dengan apa yang tertulis di pasal 7A UUD 45," sentilnya.
Dedy kemudian mengutip ketentuan Pasal 7A UUD 45 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Ia menegaskan bahwa proses tersebut memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
"Jadi, yang dimaksud pasal 7A UUD 45 sangat jelas bahwa "Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR" bukan atas usul @dennyindrayana," pungkasnya.
Pernyataan Dedy tersebut merupakan respons terhadap Denny Indrayana yang masih aktif mengabarkan perkembangan hadiah sayembara terkait bukti pendidikan Gibran. Dalam unggahannya, Denny menyebut nominal hadiah yang disiapkan telah mendekati Rp10,25 miliar.
"Hadiah Sayembara sudah hampir Rp 10,25 Miliar. Tersisa waktu 2 hari lagi hingga sayembara ditutup, untuk menunjukkan bukti lulus pendidikan SLTA/Sederajat Gibran," ungkapnya.
Denny juga mengajak publik untuk terus mengawal persoalan yang menurutnya berkaitan dengan moralitas serta konstitusi dalam kehidupan bernegara.
"Mari kawal terus moralitas dan konstitusi bernegara kita," kata dia.
Ia kemudian menyampaikan rencana untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kamis lusa kita ajukan Permohonan merebut kembali Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia ke hadapan Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi. Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kita," imbuh Denny Indrayana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: