Kredit Foto: BPMI
Advokat Subhan Palal meyakini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wapres RI berdasarkan Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU tersebut, karena menggunakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024.
"Di dalam Undang-Undang huruf R itu tidak dimungkinkan untuk lulusan SLTA luar negeri atau asing," tegas Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (9/9).
Ia menjelaskan, pembatasan pendidikan yang dimaksud adalah SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan tentang sekolah sederajat mencakup SMLB (Sekolah Menengah Luar Biasa), Pondok Pesantren Salafi, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
"Semua ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di dalam negeri, tidak ada menjelaskan apapun tentang pendidikan luar negeri atau asing apalagi suket enggak bisa dipakai gitu... Final itu," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak memenuhi syarat lagi menjadi Wapres (Gibran), final itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Suket Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menyasar Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2019.
Baca Juga: PSI ke Denny Indrayana: Urus Sayembara Terus, Sesekali Update Bukti Pelanggaran Gibran
Dokumen tersebut menyatakan bahwa riwayat studi Gibran di Grade 12 UTS Insearch (Sydney, Australia) disetarakan dengan jenjang SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Penggugat menilai dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan tidak transparan dan dianggap cacat hukum. Kritikus seperti Roy Suryo juga mempermasalahkan mengapa bentuknya berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi penyetaraan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: