Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah

Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseteruan hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Setelah Roy Suryo menyatakan praperadilan jilid V menjadi yang terakhir, kubu justru melihat adanya perubahan strategi dari pihak Roy setelah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait praperadilan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, bahkan menyebut strategi yang sebelumnya dinilai berpotensi digunakan untuk mengulur waktu kini mulai berubah. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti kapal yang mulai goyang karena perubahan arah.

"Menurut saya paling tidak kapalnya goyang, yang tadinya berencana untuk menunda-nunda, mengulur-ulur, ya kan, ternyata berubah cuaca," kata Rivai dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Tuduhan Ijazah Palsu Sangat Lemah, Guru Besar UGM Klaim Jokowi Pernah...

Rivai sebelumnya menduga langkah praperadilan digunakan sebagai strategi untuk memberikan jeda antara perkara yang melibatkan dokter Tifa dan Roy Suryo. Menurutnya, strategi tersebut diduga dapat memberikan ruang bagi Roy untuk mengeksploitasi hal-hal yang muncul dalam pembuktian perkara dokter Tifa.

"Faktanya juga yang tadinya diinfo juga saya menduga bahwa ini strategi untuk mengulur antara perkara Bu Tifa dengan perkara Pak Roy agar Pak Roy bisa mengeksploitir hal-hal di pembuktian Ibu Tiffa, ternyata sekarang berubah," ujarnya.

Perubahan tersebut juga dikaitkan Rivai dengan kemungkinan pemeriksaan dalam perkara Roy Suryo dan dokter Tifa yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026. Ia menyinggung kemungkinan saksi diperiksa secara bersamaan apabila perkara memiliki keterkaitan.

Baca Juga: Terungkap Ijazah Jokowi Ternyata Beda Sendiri? Pimpinan UGM Bereaksi

"Boleh-boleh saja keberatan, tapi hakim juga punya kewenangan untuk memeriksa satu orang saksi secara bersamaan karena ini kembali lagi untuk peradilan yang cepat, sederhana, dan murah," ungkap Rivai.

Menurut Rivai, pemeriksaan perkara yang memiliki keterkaitan secara bersamaan bukan sesuatu yang baru dalam praktik peradilan. Karena itu, ia menilai proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu strategi praperadilan yang berulang.

Di sisi lain, Roy Suryo sendiri telah menyatakan bahwa praperadilan jilid V menjadi langkah terakhir yang ditempuhnya. Pernyataan itu disampaikan Roy setelah menjalani sidang perdana praperadilan kelimanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

"Kita haturkan banyak terima kasih ya, atas terselenggaranya praperadilan yang ini mungkin terakhir ya, bukan mungkin, memang ini pasti yang terakhir. Saya pastikan ya, kita nggak mengajukan praperadilan lagi" kata Roy.

Dalam praperadilan kelima tersebut, Roy menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nominal mencapai Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan.

Roy mengatakan pihaknya tidak akan kembali mengajukan praperadilan karena kini telah mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur pada pekan depan.

"Karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026, pada pukul 11.30 siang," jelasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri