Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mulai Besok, 4 Bank Himbara Bakal Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Mulai Besok, 4 Bank Himbara Bakal Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan empat bank pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) untuk menjalankan pemungutan pajak transaksi digital luar negeri. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) akan mulai efektif pada Kamis (10/9/2026) besok.

"Kita sudah tes berapa puluh bank. Bank himbara akan segera mulai jalan. Nanti diimplementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya, saat taklimat media, dikutip Rabu (9/9/2026).

Purbaya menjelaskan empat bank himbara ini telah menjalani sandboxing atau pengetesan. Hasilnya, mereka mampu menjalankan SPP-TDLN yang dibuat pemerintah.

“Sudah mulai dipungut. Itu kan sudah lama. Sudah kita training sistemnya segala macam,” kata dia.

Baca Juga: DJP Ajukan Anggaran Rp6,271 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengawasan Pajak Digital hingga Kejar Wajib Pajak Kaya

Baca Juga: Dari Inflasi Hingga Insentif Pajak, Ini 6 Output Kegiatan Prioritas DJSEF pada 2027

Purbaya optimistis pendapatan dihasilkan dari pungutan pajak digital luar negeri tersebut bakal besar meski tidak disebutkan berapa potensi nilainya.

“Saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede,” ucap dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra