Kredit Foto: BPMI
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana siap membawa persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke ranah hukum. Pada Kamis, 10 September 2026, Denny menyatakan akan secara resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Denny berpendapat persoalan tersebut merupakan cacat yang sudah ada sejak awal pencalonan sehingga seharusnya berujung pada diskualifikasi.
"Dengan argumen, cacat syarat pendidikan sejak awal, maka Gibran seharusnya didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024," tulisnya di akun X.
Baca Juga: 'Sekarang AHY Lebih Dipercaya dan Lebih Menguntungkan Prabowo Daripada Gibran'
Menurut Denny, status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai syarat pencalonannya.
"Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan," sambung dia
Denny pun memastikan permohonan sengketa Pilpres tersebut akan didaftarkan. Ia berharap sembilan hakim konstitusi mempertimbangkan permohonannya demi menjaga marwah negara hukum.
"Hari ini akan kita daftarkan secara resmi Permohonan Sengketa Pilpres ke MK. Semoga 9 hakim MK terbuka hati dan pikirannya untuk mengabulkan dan menyelamatkan lagi Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Tidak Berubah: Tajam ke Jokowi, tapi Tumpul ke Prabowo
Dalam permohonannya, Denny Indrayana membawa 8 petitum atau tuntutan, yaitu:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi se cara sah pada s a at pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan , sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: