Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugat Gugurkan Gibran, PSI Ragu Denny Indrayana Niat Menang di MK

Gugat Gugurkan Gibran, PSI Ragu Denny Indrayana Niat Menang di MK Kredit Foto: Monologue TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi atau yang akrab disapa Uki, mengkritik langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menggugurkan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut menyoal syarat pendidikan Gibran yang dianggap tidak terpenuhi. Menurut Uki, alasan Denny tidak masuk akal karena hanya berdasarkan pada sayembara ijazah yang sepi peminat.

"Dan ijazah Mas Gibran dianggap tidak ada atau tidak asli atau apapun itu karena Pak Denny Indrayana sayembaranya enggak laku tadi. Kalaupun ada peminat satu atau dua orang, enggak diseriusin sama Pak Denny karena memang niatnya sekali lagi bukan pembuktian," ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (11/9).

Uki juga menyinggung rekam jejak Denny sebagai tersangka kasus payment gateway yang sempat melarikan diri ke Australia dan bekerja sebagai sopir taksi di sana. Ia menilai Denny tidak memiliki otoritas untuk menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.

Lebih lanjut, Uki mempertanyakan langkah Denny yang membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Lalu modalitas apa yang anda bawa ke MK untuk ajukan gugatan? Anda kan seorang pakar ya, kok bisa-bisanya kayak meludahi penalaran anda sendiri Antara bodoh yang luar biasa atau jahat luar biasa," tegasnya.

Ia menambahkan, gugatan Denny lebih terlihat sebagai tindakan jahat yang dibungkus dengan kebodohan. Bahkan Uki meragukan Denny benar-benar berniat memenangkan perkara tersebut.

Sebelumnya, Denny Indrayana memang menutup sayembara pencarian ijazah Gibran pada 9 September 2026 setelah sebulan penuh tidak ada peserta yang mampu menunjukkan bukti kelulusan

"Jadi sudah kita tutup, tidak ada peserta, tidak ada yang berani, tidak juga saudara Gibran sendiri," kata Denny di kawasan MK, Jakarta, Kamis (10/9).

Denny menilai hal itu memperkuat dugaan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA tidak terpenuhi, sehingga dijadikan dasar gugatan ke MK.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Jokowi dengan Eks Bupati Sragen, Ahli Ungkap Cara Bongkar Ijazah Palsu

Baca Juga: Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK

"Ini makin menguatkan indikasi memang ada syarat calon yang tidak terpenuhi. Dalam hal ini adalah syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tersebut," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, total hadiah sayembara yang terkumpul dari masyarakat mencapai Rp10,3 miliar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya