Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?

Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya heran mengapa saat hampir dua tahun setelah pemilu berlangsung hal itu baru diajukan oleh Denny Indrayana.

Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) Reyhan Restuansyah, menilai persoalan pencalonan politikus muda tersebut semestinya sudah dipahami sejak tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Juga: Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA

“Saya kembali menegaskan hasil pemilu itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Reyhan mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru kembali dipersoalkan setelah seluruh tahapan pilpres selesai dan tugas sebagai wakil presiden sudah diemban oleh Gibran.

Menurut Reyhan, hasil pilpres telah melalui seluruh tahapan resmi penyelenggaraan pemilu hingga akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sengketa hasil pilpres juga sebelumnya telah diproses melalui mekanisme PHPU di MK. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya kembali gugatan yang menyentuh pencalonan politikus terkait setelah proses pemilu dan pemerintahan berjalan cukup lama.

“Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” ujarnya.

Adapun Denny memiliki argumentasi berbeda saat mengajukan permohonan yang diajukannya bersama sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.

Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.

Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.

Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun mengakui perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Namun, ia menyebut langkah tersebut sebagai legal breakthrough atau terobosan konstitusional.

Refly berpendapat syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang dapat diukur dan harus dibuktikan melalui ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SLTA atau SMA.

“Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA. Sekurang-kurangnya SLTA,” ujar Refly.

Dengan demikian, perkara tersebut kini menghadirkan perdebatan antara pihak yang mempertanyakan waktu pengajuan dan pihak pemohon yang menilai masih terdapat persoalan konstitusional terkait syarat pencalonan Gibran.

Baca Juga: Roy Suryo Tak Ingin Sidang Bareng Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Tahapan selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan pengadilan, termasuk penilaian terhadap kedudukan hukum para pemohon, objek perkara, serta dasar hukum permohonan tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar