Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Bijih Naik Dua Kali Lipat, Vale Dorong Revisi HPM Limonit

Harga Bijih Naik Dua Kali Lipat, Vale Dorong Revisi HPM Limonit Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) meminta pemerintah merevisi formula Harga Patokan Mineral atau HPM. Regulasi saat ini disebut memberatkan perusahaan dalam menyerap bijih nikel limonit dari luar perusahaan sebagai bahan baku pengolahan berbasis high-pressure acid leach atau HPAL.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengubah formula HPM bijih nikel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku sejak 15 April 2026.

Head of Strategy and Business Development PT Vale Indonesia, Mateus Sigit H, menyebut formula HPM tersebut mendongkrak harga bijih nikel hingga dua kali lipat dibandingkan patokan sebelumnya.

“Signifikan sekali sih, saya enggak bisa sebutkan. Kalau dari HPM, dia bisa double. Jadi, kalau misalnya harga sebelumnya di HPM yang lama itu mungkin sekitar 20-an dolar, sekarang bisa sampai 40-an dolar dengan formula HPM yang baru,” ungkap Sigit dalam sosialisasi MediaMIND 2026 di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Bukan hal baru apabila sejumlah perusahaan, termasuk Vale, mengeluhkan formula HPM yang ditetapkan pemerintah. Namun, formula tersebut dinilai tidak terlalu terasa apabila perusahaan memiliki tambang dan fasilitas pengolahan dalam satu entitas.

Di Vale, kata Sigit, perusahaan memiliki tiga megaproyek yang tergabung dalam Indonesia Growth Project, yakni Sorowako, Bahodopi, dan Pomalaa.

Untuk wilayah Sorowako, lanjut Sigit, kondisi tersebut dapat dikatakan relatif aman. Namun, hal yang sama tidak berlaku untuk proyek Bahodopi dan Pomalaa.

“Kalau di Pomalaa, Bahodopi, kemudian Sorowako HPAL-nya, itu bentuknya joint venture. Jadi ada entitas sendiri, ada PT terpisah. Ketika PT Vale menjual bijih nikel ke joint venture-nya, harganya boleh dibilang tinggi sekali,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia atau FINI menyebut formula HPM yang berlaku sejak April 2026 membuat harga patokan bijih limonit berkadar 1,2 persen nikel naik dari sekitar US$16 per wet metric ton atau wmt menjadi US$40,18 per wmt.

Baca Juga: Vale Optimistis Capai Target Produksi Nikel Minimal 67.645 Ton di 2026

Baca Juga: Budiawansyah Mundur dari Direksi Vale Indonesia

FINI menilai lonjakan tersebut menciptakan kesenjangan antara harga patokan dan kemampuan smelter dalam menyerap bahan baku. Penambang tidak diperbolehkan menjual bijih di bawah HPM, sementara smelter menghadapi tekanan biaya apabila membeli bijih pada harga patokan.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan asosiasi telah mendorong revisi HPM sekaligus mengusulkan formula alternatif agar harga yang digunakan dapat menjaga keselarasan bisnis hulu dan hilir nikel.

“Usulannya untuk menyelaraskan antara hulu dan hilir. Jangan sampai hulu terlalu tinggi sehingga mematikan hilirnya, terutama untuk limonit,” ujar Arif saat peluncuran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (24/8/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra