Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kepastian redistribusi lahan untuk petani di Maluku Utara belum juga diperoleh setelah proses pengusulan berjalan sekitar satu tahun. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pun menyampaikan keluhan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dalam kesempatan itu, Sherly mempertanyakan belum adanya kepastian dari Kementerian ATR/BPN terkait redistribusi dan sertifikasi lahan bagi petani di wilayahnya.
Sherly mengatakan terdapat petani yang sudah memiliki lahan tetapi belum memiliki sertifikat. Di sisi lain, terdapat pula petani yang tidak memiliki lahan. Kondisi tersebut membuat fungsi GTRA di daerah dinilai penting untuk memastikan kepastian tanah bagi masyarakat.
Menurut Sherly, pemerintah daerah sebagai ketua GTRA memiliki tanggung jawab, tetapi belum memperoleh kewenangan yang cukup untuk mengeksekusi program tersebut.
Di Maluku Utara, terdapat potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 hektar telah diverifikasi dan dinyatakan clear.
Namun, lahan tersebut hingga kini belum dapat dibagikan kepada petani. Sherly mengatakan usulan telah disampaikan sejak akhir 2025 melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
Informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah, eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL). Selanjutnya, lahan tersebut dapat diberikan dalam bentuk hak pakai kepada petani.
Sherly meminta pemerintah tidak hanya memberikan tanggung jawab kepada gubernur sebagai ketua GTRA, tetapi juga memberikan kewenangan yang jelas. Ia juga mengusulkan adanya kepastian waktu dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan.
Menurutnya, apabila proses telah melewati batas waktu tertentu, misalnya 30 atau 60 hari, pemerintah daerah perlu memiliki jalur yang jelas untuk melakukan eskalasi.
Sherly juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ia berharap lembaga tersebut tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi mampu menyelesaikan kebuntuan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Ia menilai pembagian lahan kepada petani dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Karena itu, kepastian proses redistribusi lahan menjadi penting bagi pemerintah daerah.
Sherly mengatakan Maluku Utara telah menjalani proses selama sekitar satu tahun untuk membagikan 16.000 hektar lahan kepada petani. Jika masih terdapat persoalan yang membuat lahan belum dapat dibagikan, ia meminta pemerintah menjelaskan bagian yang belum dinyatakan clear.
Menurut Sherly, kepastian tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada petani ketika turun ke lapangan.
Keluhan Sherly kemudian mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Dalam rapat tersebut, Rifqi menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dan mempertanyakan mengapa proses yang diajukan Sherly belum mendapat kepastian selama satu tahun.
Rifqi kemudian menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pemerintah daerah yang terkena "PHP" Kementerian ATR/BPN selama satu tahun.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: