MK Ubah Aturan Klaim, Industri Asuransi Harus Racik Produk dari Hulu ke Hilir
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 mengubah pemaknaan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan menegaskan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang telah disepakati sejak awal. Dengan putusan tersebut, perubahan diperkirakan bisa berdampak pada wording polis hingga mendorong perusahaan asuransi memikirkan proses klaim sejak produk dirancang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Amar putusan tersebut dikabulkan seluruhnya atas permohonan yang diajukan Ng Kim Tjoa.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang disepakati sejak awal”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan permohonan ini dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).
Dengan adanya putusan tersebut diperkirakan tidak menghapus kewenangan perusahaan asuransi untuk memverifikasi klaim. Selanjutnya, penanggung tetap bisa melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah klaim memenuhi ketentuan pertanggungan. Namun, tidak boleh lagi ada persyaratan substantif baru dari perusahaan setelah risiko terjadi.
Alhasil, perubahan ini membuat proses pengembangan produk, penyusunan polis, underwriting, hingga penanganan klaim semakin berkaitan.
Produk Asuransi Kini Harus Mikirin “Bagaimana Diklaim?” Sejak Awal
Praktisi dan Insurance Risk Intelligence Partner Dedi Kristianto menilai dampak putusan MK tidak sebatas perubahan pada wording polis. Menurutnya, industri perlu mengevaluasi kembali hubungan antara pengembangan produk dan proses klaim sejak tahap awal.
“Ada satu hal yang menarik dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dan menurut saya layak menjadi perhatian industri asuransi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polis harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Dedi kepada Warta Ekonomi, Senin (21/9/2026).
Selama ini, menurut Dedi, pengembangan produk lebih banyak menitikberatkan pada manfaat, premi, target pasar, distribusi, risiko, dan profitabilitas. Setelah putusan MK, dampak positif terdapat pada claimability atau kemampuan suatu produk untuk diklaim berdasarkan ketentuan yang jelas perlu menjadi bagian dari perancangan produk.
“Menurut saya, salah satu dampak positif dari putusan ini adalah industri perlu melihat kembali hubungan antara product development dan claims,” katanya.
Dedi menilai ada satu pertanyaan yang perlu dijawab sejak awal ketika perusahaan menyusun produk asuransi, yakni bagaimana produk tersebut nantinya akan diklaim.
“Semua itu memang penting, tetapi ada satu pertanyaan yang seharusnya ditanyakan sejak awal: ‘Bagaimana produk ini nantinya akan diklaim?’ Pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi sangat menentukan,” jelasnya.
Dedi menilai bahwa syarat klaim, dokumen yang dibutuhkan, pengecualian, mekanisme verifikasi, hingga potensi sengketa perlu diperhitungkan ketika produk dirancang. Sehingga, saat klaim masuk, perusahaan hanya tinggal memeriksa kesesuaian fakta dengan ketentuan yang telah disepakati.
Perusahaan Mulai Beberes Kaji Ulang Wording Polis dan Dokumen Klaim
Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan putusan MK menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan peninjauan terhadap wording polis, ketentuan dan dokumen klaim, serta prosedur internal.
“Dari sisi perusahaan, putusan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap wording polis, ketentuan dan dokumen klaim, serta prosedur internal agar seluruh persyaratan klaim yang bersifat substantif telah tercermin secara jelas dalam dokumen yang disepakati sejak awal," katanya kepada Warta Ekonomi, Mingu (27/9/2026).
Hengky menilai penyesuaian tidak dapat dilakukan secara terpisah dari perkembangan aturan. Seiring dengan itu, perusahaan juga perlu berkoordinasi dengan asosiasi dan regulator agar implementasi putusan berjalan terukur dan tetap memperhatikan perlindungan nasabah, kepastian kontrak, serta manajemen risiko.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim
“Kami juga melihat pentingnya koordinasi dengan asosiasi dan regulator untuk memahami implementasi putusan ini secara lebih lanjut. Dengan demikian, setiap penyesuaian yang diperlukan dapat dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan nasabah, kepastian kontrak dan manajemen risiko perusahaan," tuturnya.
Ciputra Life menilai perubahan utama bukan pada penghapusan proses pemeriksaan klaim tetapi pada kejelasan dalam menilai klaim dan perusahaan asuransi tetap punya kewenangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi terhadap klaim.
“Kami memahami bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tidak serta-merta menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan, melainkan memberikan pemaknaan bersyarat, antara lain dengan menegaskan pentingnya pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis," ujarnya.
Asuransi Umum Hadapi Tantangan Menentukan Dokumen Klaim
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe melihat putusan MK memperkuat transparansi, kepastian, dan fairness dalam hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung.
Dody menilai perusahaan harus memastikan persyaratan dan tata cara klaim dikomunikasikan secara jelas sejak awal pertanggungan, dan dokumen pendukung dalam proses klaim tetap perlu disesuaikan dengan jenis dan kondisi risiko yang terjadi.
“Dengan putusan ini bukan berarti perusahaan asuransi tidak lagi dapat melakukan verifikasi atau meminta dokumen pendukung ketika klaim diajukan. Verifikasi klaim tetap diperlukan untuk memastikan bahwa peristiwa yang diklaim memang dijamin polis, memenuhi ketentuan pertanggungan, serta didukung oleh bukti yang memadai," ujarnya kepada Warta Ekonomi.
Dari sisi manajemen, asuransi umum lebih kompleks karena jenis produknya sangat beragam, mulai dari kendaraan bermotor, harta benda, engineering, marine cargo, marine hull, liability, hingga suretyship. Bahkan pada setiap klaim, karakteristik kerugian dan bukti yang dibutuhkan juga berbeda.
Menurut Dody, yang perlu dihindari adalah munculnya persyaratan material baru yang tidak pernah menjadi bagian dari kontrak.
“Yang menjadi penting adalah bahwa persyaratan tersebut harus mempunyai dasar yang jelas dalam kontrak/polis dan tidak muncul sebagai persyaratan baru secara sepihak setelah risiko terjadi," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam POJK 8/2024 sendiri tertuang bahwa polis paling sedikit memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan, serta tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim.
Investigasi Tetap Jalan, Syarat Baru Tak Boleh Muncul
Pengamat menilai, putusan MK tidak serta-merta menutup ruang bagi perusahaan untuk melakukan investigasi, terutama ketika terdapat indikasi tertentu seperti dugaan fraud. Adanya pemeriksaan terhadap rumah sakit, dokter, instansi terkait, ahli waris, dokumen, dan fakta lapangan tetap dibutuhkan untuk menemukan fakta.
“Investigasi bertujuan menemukan fakta. Syarat klaim menentukan dasar pemenuhan manfaat,” ujar Dedi.
Menurutnya, perbedaan antara keduanya menjadi penting setelah putusan MK. Investigasi berfungsi memastikan kebenaran fakta dan validitas klaim, sedangkan syarat klaim menjadi dasar untuk menentukan apakah manfaat dapat dibayarkan.
Penolakan Klaim Tetap Dimungkinkan
Dengan adanya putusan ini, klaim tidak selalu otomatis akan dikabulkan. Hengky mengatakan, data penolakan klaim Ciputra Life masih minim. Biasanya, penolakan disebabkan oleh beberapa hal seperti perlindungan dalam masa tunggu hingga polis yang sudah tidak aktif. Ke depannya, perusahaan akan tetap melakukan verifikasi untuk memastikan pengajuan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis.
“Tingkat penolakan klaim di Ciputra life relatif kecil dibandingkan seluruh klaim yg kami terima dan sebagian besar dari klaim yang ditolak disebabkan oleh pengajuan yang dilakukan dalam masa tunggu perlindungan atau karena polis sudah tidak aktif," tuturnya.
Baca Juga: Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah
Maka dari itu, edukasi kepada nasabah juga penting agar pemegang polis paham kontrak dasar soal masa berlaku pertanggungan, masa tunggu, batas waktu pengajuan klaim, serta dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Polis Baru dan Polis Lama Tak Otomatis Diperlakukan Sama
Angin segarnya, kata Dody, putusan MK ini tidak secara otomatis membuat seluruh polis asuransi yang telah beredar harus langsung diterbitkan ulang. Namun, perusahaan tetap perlu menekankan kajian dasar sesuai dengan jenis polis, waktu penerbitan, ketentuan yang telah disepakati, serta perkembangan regulasi setelah putusan.
“Dengan putusan ini bukan berarti secara otomatis berarti seluruh polis harus langsung diterbitkan ulang. Perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana implementasi putusan tersebut diterjemahkan ke dalam regulasi teknis OJK maupun ketentuan peralihan untuk polis yang sudah berjalan," ucapnya.
Bagi industri, wording polis menjadi hal yang ditekankan dalam perkara ini dan harus diperhatikan untuk polis baru dan saat renewal. Sementara untuk polis yang masih berjalan, kajian dapat dilakukan secara case by case dengan memperhatikan aspek hukum dan kepatuhan. Selain itu, dibutuhkan juga kejelasan informasi, proses underwriting, dan mekanisme klaim menjadi semakin terhubung.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman