Jokowi Angkat Bicara soal Ancaman Gibran Akan Dimakzulkan di DPR Usai Putusan MK
Kredit Foto: Ist
Jokowi akhirnya buka suara menanggapi menguatnya wacana pemakzulan di DPR terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wacana ini mencuat tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran pada perselisihan hasil Pilpres 2024.
Jokowi menegaskan bahwa segala bentuk manuver politik, termasuk wacana pemakzulan, harus tetap berada di koridor hukum yang sah. Ia mempersilakan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur yang ada.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa dirinya menghormati penuh putusan majelis hakim konstitusi, termasuk seluruh poin pertimbangan hukum yang memicu polemik di tengah masyarakat.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," tambahnya.
Terkait temuan MK mengenai ketiadaan bukti dokumen ijazah setara SMA milik Gibran, Jokowi memberikan pembelaan dengan menjelaskan perbedaan sistem pendidikan di luar negeri. Ia mencontohkan bahwa alur pendidikan tidak selalu linear seperti SD, SMP, lalu SMA konvensional.
"Di luar juga ada sistemnya sendiri. Ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, masuk ke universitas. Tapi ada juga sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, lalu S1-nya," terang Jokowi.
Menurut logika yang disampaikannya, status Gibran yang telah merampungkan studi sarjana (S1) otomatis membuktikan bahwa putranya tersebut telah menuntaskan syarat pendidikan menengah.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya tidak bisa daftar ke S1-nya," jelasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat