Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Reformasi Pasar Modal Dinilai Sudah Berada di Jalur yang Tepat

Reformasi Pasar Modal Dinilai Sudah Berada di Jalur yang Tepat Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Senada dengan Hasan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah-langkah penguatan yang dilakukan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berada di jalur yang tepat.

Menurut Misbakhun, reformasi yang dilakukan bersifat struktural dan memberikan penguatan fundamental terhadap pasar modal Indonesia.

“Saya yakin upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan itu sangat struktural dan memberikan penguatan yang fundamental,” kata Misbakhun.

Ia menilai berbagai langkah tersebut diarahkan untuk membangun market conduct yang sesuai dengan standar global, sekaligus memperkuat likuiditas, tata kelola, dan transparansi pasar modal.

“Untuk menuju apa yang disebut dengan market conduct, global market conduct, untuk upaya-upaya penyehatan, penguatan likuiditas, kemudian membangun tata kelola, transparansi dan sebagainya itu ada di situ,” ujarnya.

Misbakhun pun menilai langkah OJK dan BEI dalam melakukan reformasi pasar modal telah berada pada arah yang tepat untuk membangun pasar modal Indonesia yang lebih sehat, kuat, transparan, dan berdaya saing global.

Perkembangan Delapan Program Prioritas Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

Secara lebih terperinci, pada kesempatan tersebut juga dijabarkan delapan program prioritas percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Hasan menjelaskan bahwa kedelapan program itu berada dalam empat klaster besar, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan aturan, serta sinergitas. Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan bukan hanya untuk merespons perhatian penyedia indeks global, melainkan juga memperbaiki kualitas dan ketahanan pasar dalam jangka panjang.

Pada klaster likuiditas, aksi pertama adalah peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut diterapkan untuk penawaran umum perdana saham (IPO) baru, sementara emiten yang telah tercatat memperoleh masa transisi.

Langkah peningkatan free float dimaksudkan memperbesar jumlah saham yang dapat diperdagangkan masyarakat, memperluas partisipasi investor, serta mendukung pembentukan harga yang lebih efisien. Dalam pelaksanaannya, OJK dan SRO juga menyiapkan dukungan komunikasi industri melalui layanan hotline dan one-on-one clinic, serta penerapan short selling secara bertahap. Selain itu, OJK juga telah mempersiapkan pengembangan mekanisme new price discovery, termasuk penyesuaian batas harga minimum dan auction rejection untuk instrumen tertentu di pasar reguler dan pasar tunai.

Pada klaster transparansi, aksi kedua berfokus pada keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO), yakni pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat atau mengendalikan kepemilikan suatu perusahaan. Penguatan ini mencakup pengungkapan hubungan afiliasi pemegang saham secara lebih jelas, publikasi informasi shareholding concentration (HSC), dan penyempurnaan metodologi HSC agar struktur kepemilikan yang terkonsentrasi dapat teridentifikasi secara lebih baik.

OJK juga mengaitkan transparansi kepemilikan dengan penguatan pengawasan atas indikasi pelanggaran, serta peningkatan kualitas pengujian keuangan bagi perusahaan yang akan mencatatkan saham melalui IPO. Upaya tersebut diharapkan membuat informasi yang digunakan investor lebih lengkap dan dapat diuji, sekaligus mengurangi risiko keterbukaan yang hanya bersifat formalitas.

Baca Juga: OJK Gaspol Benahi Pasar Modal, 90% Agenda Reformasi Sudah Rampung

Aksi ketiga ialah penguatan data kepemilikan saham. OJK menyebut klasifikasi investor diperluas dari sembilan kategori menjadi 39 subkategori, sehingga profil kepemilikan dapat dipetakan secara lebih terperinci. OJK juga mendorong publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen melalui situs BEI, penyesuaian sistem CORE-KSEI, pengembangan IDX Net/Form E009, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi.

Granularitas data tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan investor dan pengawas untuk memahami struktur pemegang saham, konsentrasi kepemilikan, serta dinamika transaksi. Penguatan data juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian penyedia indeks global dalam menilai aksesibilitas dan kredibilitas pasar Indonesia.

Dalam klaster tata kelola dan penegakan aturan, aksi keempat adalah demutualisasi bursa efek. Perubahan struktur kepemilikan bursa ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan independensi pengelolaan, dan memitigasi potensi konflik kepentingan. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengenai pemegang saham bursa efek sebagai salah satu perkembangan agenda tersebut, bersamaan dengan dukungan pengaturan lanjutan pada tingkat SRO.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman