Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Denda Rp2,1 Triliun ke Grup Sinar Mas dan Barito Pacific

OJK Denda Rp2,1 Triliun ke Grup Sinar Mas dan Barito Pacific Kredit Foto: Merlina Aryanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

DSSA merupakan emiten yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas. Sedangkan BREN dan CUAN terafiliasi dengan grup Barito Pacific. 

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan hukum dan pemberian sanksi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

Hasan menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan hukuman dan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

"Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja. Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp390 miliar lebih," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Hasan menjelaskan, OJK memeriksa saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana di pasar modal. Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana.

DSSA Diduga Manipulasi Harga Saham

Untuk DSSA, OJK memeriksa aktivitas perdagangan saham selama periode 2023–2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam prosesnya, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA. OJK juga memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

"Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," kata Hasan.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

BREN dan CUAN Disorot dalam Penawaran Umum Saham

Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang P2SK.

OJK menemukan bahwa penjatahan saham dalam penawaran umum kedua emiten tersebut diduga telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Baca Juga: OJK Buka Suara soal Ancaman MSCI Turunkan Status Pasar RI

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru Tentang Rencana Bisnis Bank Umum, Ini Isinya

Baca Juga: Geger Isu Downgrade MSCI, Peluang Pasar Saham RI Turun Kelas Disebut Sangat Kecil!

"Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," ujar Hasan.

Untuk mendalami temuan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Selain itu, OJK memanggil sejumlah pihak yang terlibat, termasuk lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang berkaitan dengan penjatahan pasti saham.

Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Akibatnya, kepemilikan saham kedua emiten tersebut terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi ini membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Total Denda Capai Rp2,1 Triliun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan rincian sebagai berikut:

DSSA: denda Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta.

BREN: denda Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta.

CUAN: denda Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan