Remitansi Pekerja Migran Tembus Rp288 Triliun, APPUI Dorong Penguatan Industri Berdaya Saing Global
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
APPUI memandang bahwa kepastian regulasi, penerapan prinsip proporsionalitas dalam pengawasan, serta komunikasi yang konstruktif antara regulator dan penyelenggara merupakan faktor penting untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri remitansi nasional.
"Kami ingin layanan remitansi formal semakin mudah diakses, dengan biaya yang semakin kompetitif, serta didukung standar keamanan dan kepatuhan yang kuat. Untuk mewujudkannya, diperlukan sinergi berkelanjutan antara regulator, pelaku industri, dan mitra internasional dalam membangun ekosistem remitansi yang sehat, terpercaya, dan berdaya saing," tambah Eddy.
Indonesia Remittance Forum 2026 mengangkat empat pilar utama, yakni kebijakan (policy), pelindungan (protection), kemitraan (partnership), dan kepatuhan internasional (international compliance).
Keempat pilar ini menjadi landasan diskusi strategis bagi industri dalam menghadapi perkembangan regulasi, meningkatkan pelindungan konsumen dan kepastian berusaha bagi penyelenggara, memperluas kerja sama lintas negara, serta memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM)..
Dalam konteks pelindungan, APPUI mendorong pendekatan yang berimbang antara hak dan kepentingan konsumen dengan kebutuhan pelaku usaha terhadap kepastian hukum, kesetaraan kesempatan berusaha, dan keberlangsungan operasional.
APPUI memandang kepatuhan dan keamanan bukan semata kewajiban regulasi, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing industri di tingkat regional maupun global.
Forum ini juga menjadi sarana pertukaran pandangan antara regulator, asosiasi, serta pelaku industri mengenai berbagai tantangan dan peluang dalam pengembangan ekosistem remitansi nasional.
Selain memperkuat industri domestik, IRF 2026 turut menyoroti pentingnya kemitraan internasional sebagai salah satu kunci pengembangan layanan remitansi lintas negara.
APPUI terus memperkuat hubungan dengan Malaysian Association of Money Services Business (MAMSB), menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman pada penyelenggaraan IRF 2025.
Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran praktik terbaik, peningkatan kapasitas industri, penguatan digitalisasi, serta berbagai peluang kerja sama strategis dalam pengembangan sektor remitansi di kedua negara.
"Industri remitansi Indonesia harus mampu menjadi bagian dari ekosistem pembayaran global tanpa kehilangan daya saing di pasar domestik. Untuk itu, kolaborasi internasional perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas dan kepatuhan para pelaku industri nasional," kata Eddy.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Ini Alasan BI Tetap Tahan Suku Bunga 5,75%
Melalui Indonesia Remittance Forum 2026, APPUI berharap dialog antara regulator dan pelaku industri dapat menghasilkan pemahaman bersama, mempererat kemitraan, serta mendorong langkah konkret dalam pengembangan industri remitansi yang semakin modern dan inklusif.
APPUI juga berkomitmen memperkuat edukasi masyarakat mengenai penggunaan layanan pengiriman uang melalui penyelenggara berizin, sekaligus memperjuangkan kepentingan industri agar dapat berkembang dalam lingkungan usaha yang memiliki kepastian hukum, proporsionalitas pengawasan, dan kesempatan bersaing yang sehat.
"Pada akhirnya, keberhasilan industri remitansi bukan semata diukur dari besarnya nilai transaksi, melainkan dari seberapa aman, mudah, dan terpercaya layanan tersebut bagi masyarakat, sekaligus seberapa kuat ekosistem yang mendukung keberlangsungan para pelaku industrinya. Itulah masa depan industri remitansi Indonesia yang ingin kita bangun bersama," pungkasnya
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman