Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Korporasi Karhutla, Paling Banyak Perusahaan Singapura

Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Korporasi Karhutla, Paling Banyak Perusahaan Singapura Kredit Foto: Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari sisi penegakan hukum, penyidik mencatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Bareskrim juga menyelidiki sumber pendanaan 97 korporasi, termasuk 22 perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

"Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," tutur Asep.

Berdasarkan pemaparan tersebut, perusahaan dengan modal asing yang sedang diselidiki berasal dari enam negara. Singapura menjadi negara dengan jumlah perusahaan terbanyak, yakni sembilan perusahaan, disusul Malaysia sebanyak delapan perusahaan.

Rinciannya, perusahaan PMA asal Malaysia terdiri atas PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL.

Sementara itu, sembilan perusahaan asal Singapura adalah PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.

Dua perusahaan asal Inggris yang masuk dalam penyelidikan adalah PT RKP dan PT SYP. Adapun perusahaan asal China adalah PT MPS, Jepang PT MTI, dan Korea Selatan PT API.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Asep merinci, keempat perusahaan tersebut meliputi PT HKI yang berasal dari Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dari Malaysia dengan luas 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan dengan luas 351 hektare, serta PT AI dari Singapura dengan luas 421 hektare.

Dengan demikian, keempat perusahaan PMA tersebut tercatat memiliki luas lahan terbakar gabungan sebesar 3.916 hektare berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Asep.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation. Selain penetapan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Namun, rekomendasi pencabutan izin tersebut perlu dibedakan dari keputusan pencabutan izin yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

Dalam penanganan perkara korporasi, para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 245 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla Sekaligus, Siapa Saja Mereka?

Baca Juga: Singapura Bongkar Perusahaan RI yang Diduga Picu Karhutla, Menlu Bilang Begini

Pasal yang disebutkan Bareskrim meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108. Ancaman hukuman yang disampaikan dalam keterangan tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain penegakan hukum, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Dukungan tenaga medis juga diberikan kepada warga terdampak dan petugas di lapangan.

Bareskrim menyatakan penyidikan terhadap korporasi maupun perorangan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri