WE Online, Musirawas - Bupati Musirawas, Sumatera Selatan, Ridwan Mukti memerintahkan instasi terkait agar menertibkan usaha perdagangan Indomart tanpa izin yang beroperasi di wilayah itu.
"Saya sudah lama menginstruksikan bahwa ada enam Indomart tanpa izin dan beroperasi secara illegal untuk diteribkan, karena disamping merugikan daerah juga meresahkan para pdagang tradisional setempat," kata Ridwan Mukti, Senin.
Ia mengatakan keberadaan enam Indomart itu beroprasi di wilayah usaha pedagangan masyarakat kecil, sehingga para pedagang kecil itu merasa resah karena dagangannya terhimpit dan tak laku.
Mestinya usaha perdagangan Indomart itu lokasinya ditentukan oleh pihak perizinan agar tidak mematikan usaha ekonomi lemah yang saat ini sedang lesu akibat tingkat ekonomi masyarakat tengah menurun.
"Saya merespon keluhan para pemilik warung-warung kecil yang terancam tutup akibat keberadaan Indomart tanpa izin tersebut," tandasnya.
Nota dinas dari pemerintah kabupaten sudah lama dikeluarkan untuk menertibkan usaha perdagangan itu, namun nyatanya tetap masih ada dan malah makin besar.
Mestinya Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPT) cepat merespon surat dinas itu agar keluhan pedagang kecil teralisasi.
"Saya tegaskan sesegera mungkin BPMPT berkoordinasi dengan Sat Pol-PP untuk mengeksekusi penutupan enam Indomart tersebut," ujarnya.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPT) Kabupaten Musirawas Mifta Jhoni mengatakan belum melakukan penertiban terhadap enam Indomart karena masih menunggu niat baik dari manajemen perusahaan itu.
"Tadinya kita berharap manajemen Indomart untuk melakukan penutupan sendiri tanpa ada ekskusi, namun mereka membandel dan terpaksa akan dilakukan penutupan secara paksa," tandasnya.
Secara kedinasan dan pribadi pihaknya tetap akan melakasanakan perintah bupati terutama dalam penertiban enam usaha Indomart tersebut, ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement