Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Mau 'Booking' Tanah Cukup Tiga Jam

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada investor yang akan menanamkan modalnya. Langkah terbaru yang dilakukan lembaga tersebut adalah menyinergikan layanan izin investasi tiga jam dengan paket perizinan lainnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menyinergikan layanan izin investasi tiga jam dengan izin pertanahan.

"Sinergi izin investasi dengan perizinan pertanahan ini merupakan langkah pertama di mana saat diimplementasikan tanggal 26 Oktober nanti investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi tiga jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati. Jadi, investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket, yakni izin investasi, akta pendirian, NPWP, dan surat keterangan informasi lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN," papar Franky saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di PTSP Pusat BKPM, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pelayanan yang diberikan kementeriannya dalam bidang pertanahan ialah menyediakan layanan informasi dan booking tanah yang diminati sebagai lokasi investasi.

"Pertama kali investor berminat dalam bidang tanah bisa diselesaikan dalam waktu tiga jam. Tahapannya seorang investor datang ke PTSP, dapat informasi ketersediaan lahan dan konsultasi. Dalam waktu tiga jam sudah bisa kami berikan surat ketika investor sudah punya pilihan. Ini semacam surat booking," tambahnya.

Ferry menjelaskan bahwa dengan surat booking tanah tersebut, investor bisa mendapatkan penjelasan mengenai informasi lokasi, infrastruktur yang tersedia di sekitar lokasi. Setelah itu, investor akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan.

"Selama ini ketika memohon perlu bawa sejumlah berkas, sekarang hanya perlu bawa surat permohonan maka ada kemudahan yang bisa langsung didapat," ujarnya.

Untuk melengkapi persyaratan, investor diberi batas waktu selama 14 hari. Jika lewat dari batas tersebut, lahan yang telah di-booking akan dibuka kembali kepada investor lain. "Kami juga beri batas waktu ketika terlampau bukan kami tolak, tapi kami kembalikan agar booking-an bisa dibuka. Jadi dia punya waktu melengkapi, tapi orang lain juga berhak," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: