WE Online, Makassar - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Latunreng menilai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) memberatkan pengusaha.
"Besaran kenaikan ini memberatkan pihak pengusaha terutama dengan kondisi perekonomian saat ini," kata Latunreng saat dihubungi via telepon, Minggu (8/11/2015).
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya telah menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,25 juta, jauh lebih besar dibandingkan opsi besaran UMP yang direkomendasikan oleh pihak Apindo melalui Dewan Pengubahan yakni sebesar Rp2,1 juta. Menurut Latunreng keputusan yang diambil harusnya juga mengakomodir masukan dari para pengusaha.
"Yang membayar gaji para pekerja adalah para pengusaha dan bukan pemerintah, seharusnya kami juga dipertimbangkan," katanya.
Latunreng mengatakan tingginya kenaikan yang UMP nantinya bisa berdampak pada menurunnya tingkat penyerapan tenaga kerja. Apa lagi lanjutnya, penangguhan penerapan UMP akan sulit dilakukan, mengingat salah satu syarat penangguhan tersebut adalah atas persetujuan pekerja.
"Salah satu syaratnya adalah ada persetujuan dari buruh atau pekerja, dan itu sepertinya tidak mungkin," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menerima keputusan ini,dengan harapan pemerintah akan memberikan insentif lain bagi pengusaha.
"Konsekuensinya, pemerintah harus bisa memberikan peluang dan kesempatan yang lebih luas lagi bagi pengusaha. Itu konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah dengan keputusan ini," ucapnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement