Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Sakit, OC Kaligis Masih Tunggu Kabar Baik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pembacaan vonis terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis yang dijadwalkan hari ini (Kamis) ditunda karena ketua majelis hakim Sumpeno sakit.

"Kepada penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum sedianya hari ini adalah pembacaan putusan tapi dengan sangat menyesal kami mengatakan ketua majelis hakim sedang dirawat, diopname maka pembacaan putusan tidak bisa hari ini," kata anggota majelis hakim Arifin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12/2015).

OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Padahal sudah ada ratusan pendukung OC Kaligis yang memenuhi ruangan Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta. Para pendukung tersebut kompak mengenakan kemeja putih, termasuk anak buahnya yang juga artis Nadia Saphira, namun tidak ada anak OC Kaligis Velove Vexia.

"Kami menghormati itu dan kalau sebelum putusan masih bisa kami menyampaikan pembelaan kami. Tuntutan ini kan satu paket panitera dan hakim dan Tripeni dituntut di bawah lima tahun dan panitera juga di bawah. Sebelum mengambil keputusan, supaya tidak terjadi diskriminasi dimana tuntutan dan pembuktiannya yang mulia? Saya tidak tahu mengapa saya dituntut 10 tahun, kalau 10 tahun saya keluar umur 88 tahun apa lagi yang bisa saya lakukan umur itu saya banyak kegiatan sebagai guru besar," kata OC Kaligis.

"Pada intinya apa yang mau disampaikan?" tanya Arifin. Arifin hanya ditemani dua hakim anggota yaitu Alexander Marwata dan Tito Suhud.

"Ada yang tidak saya masukkan dalam pledoi saya sebelumnya," jawab OC Kaligis.

Sejumlah hal yang ditambahkan OC Kaligis adalah meminta agar ia menjadi tahanan kota.

"Ini ada permohonan tambahan 10 hari untuk kunjungan hari Natal dan penahanan itu kan untuk kepentingan pemeriksaan, sedangkan saya nganggur saja di penjara, negara rugi kasih makan saya. Saya mengajukan supaya jadi tahanan kota, saya tambahkan mengapa terjadi diskriminasi atas diri saya? Saya harapkan pengadilan ini terbuka untuk umum untuk pembelajaran kita," tambah OC Kaligis.

Kaligis juga mempertanyakan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan.

"Sampai kapan sidang ditunda? Karena menunggu itu tidak enak," tanya OC Kaligis.

"Kita tunda satu minggu, mudah-mudahan ketua majelis bisa hadir. Sidang ditunda sampai tanggal 17 Desember jam 10 pagi," kata hakim Arifin.

Dalam tuntutan disebutkan tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: