Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD DKI Inginkan Serapan Anggaran Capai 90%

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Disahkannya tepat waktu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 yang menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran hingga 90%.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengungkapkan bahwa dengan disahkannya APBD DKI Jakarta 2016 dengan menggunakan peraturan daerah (perda) dapat digunakan dan diserap secara maksimal.

"Di tahun 2016 penggunaan dan penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal dengan mengambil pelajaran tahun 2015 yang penggunaan dan serapan anggarannya tidak maksimal karena menggunakan format peraturan gubernur (pergub)," ungkapnya.

Ia berharap, dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun 2016 di akhir tahun 2015 maka pada awal tahun 2016 pihak Pemprov DKI Jakarta dapat segera menggunakan anggaran tersebut untuk melakukan pembangunan. "APBD 2016 kali ini jauh lebih siap dan dapat digunakan di awal tahun 2016, untuk berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak," tegasnya.

Selain itu, Triwisaksana juga menyoroti mengenai mekanisme dan pengelolaan anggaran yang masih harus diperbaiki, khususnya berkaitan dengan dana bantuan sosial, bantuan hibah, dan pengadaan-pengadaan yang belum masuk ke dalam e-katalog karena rawan diselewengkan.

"Tapi, saya kira Pemprov DKI belajar dari tahun-tahun sebelumnya, mudah-mudahan tingkat kerugian keuangan daerah dapat ditekan lebih banyak," tambahnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp66,37 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: