Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diuntungkan Jika Izinkan Kejagung Periksa Novanto

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus memperkirakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa Setya Novanto. Sebab, izin bagi Kejagung untuk memeriksa bekas Ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Jokowi.

Menurut Lucius, pemberian izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto di satu sisi akan membuktikan komitmen Jokowi pada penegakan hukum. Di sisi lain, Jokowi juga bakal terbebas dari prasangka tentang patgulipat soal izin pertambangan bagi PT Freeport Indonesia di Papua.

"Bagi Jokowi ini tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja. Pemberian izin itu juga akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport," ujar Lucius di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Dia menambahkan, Jokowi juga punya kepentingan untuk memastikan namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin.

"Jokowi sendiri sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Setnov ini," tutur Lucius.

Karenanya, ia meyakini bahwa belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja. "Jika sudah diterima, Jokowi pasti akan dengan segera memberikan surat izin pemeriksaan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku sudah menerima surat dari jaksa agung perihal permohonan ke presiden untuk bisa memeriksa Novanto. Surat yang diterbitkan Kejagung pada 23 Desember itu sampai di istana pada 24 Desember. Hanya saja, surat itu belum sampai ke tangan Presiden Jokowi sebab masih berada di luar kota.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: