WE Online, Malang - Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono mengemukakan Pemkot Malang berpotensi terkena denda jika banding yang diajukan ke kejaksaan terkait gugatan kontraktor proyek pembangunan "jacking" kalah lagi.
"Pemkot Malang berpotensi kena denda jika dalam proses banding kalah, sebab sebelumnya pemkot juga kalah di tingkat pengadilan, bahkan pemkot diwajibkan membayar kekurangan pembayaran proyek tersebut kepada PT Citra Gading Asritama sebesar Rp14,5 miliar," kata Arif di Malang, Sabtu (2/1/2016).
Menurut dia, jika Pemkot Malang kalah lagi dan harus membayar pada tahun ini, berarti pemkot harus menyediakan dana di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Dan jika itu terjadi, pemkot bisa kena denda, artinya ada kerugian negara.
Seharusnya, kata politisi PDIP itu, pemkot menyediakan dana dalam APBD 2016 untuk pembayaran kekurangan tersebut. Cara itu dianggap aman agar pemkot tak kedodoran, sebab kalau pun nantinya dalam banding itu pemkot menang, dana itu bisa dijadikan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Arif mengaku jika pihaknya pernah mendiskusikan masalah tersebut dengan Malang Coruption Watch (MCW). "Kami sepakat mendorong Pemkot Malang agar mengutamakan anggaran 2016 untuk menyelesaikan proyek-proyek yang tidak terselesaikan pada tahun sebelumnya. Jika itu sudah beres, baru melangkah ke program-program baru atau setidaknya keduanya sama-sama dijalankan. Jangan yang seharusnya diprioritaskan justru disingkirkan," tandasnya.
Arif menyayangkan sikap Pemkot Malang yang tetap berkukuh menunggu hasil putusan banding. Padahal, pemkot punya kewajiban yang harus dipenuhi sebagai eksekutif. "Seharusnya pemkot menyelesaikan persoalan-persoalan yang membelit dan menghambat program-program pembangunan pemkot," ujarnya.
Pertengahan tahun lalu, lanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kota Malang sudah mengusulkan agar pemkot mengalokasikan kekurangan biaya proyek pembangunan gorong-gorong dengan sistem jacking tersebut, namun pemkot menolak karena sudah memasukkan usulan tersebut dalam PAK.
"Kebijakan itu tidak efisien karena akan merugikan keuangan negara, apalagi sebelumnya pemkot juga kalah dalam banding di pengadilan," ucapnya. (Ant))
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement