Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Akan Jadi Saksi Meringankan Jero

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada 14 Januari 2016.

"Pada prinsipnya majelis tidak berkeberatan atas permintaan penasihat hukum, terdakwa berkenan akan didengarkan saksi 'a de charge' bapak H M Jusuf Kalla pada Kamis, hanya pengamanannya simbol negara tolong bagaimana?" kata ketua majelis hakim Sumpeno di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

Jero melalui penasihat hukumnya, Sugiyono mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Sesuai KUHAP, setelah penuntut umum mengajukan tuntutan, bahkan penasihat hukum maupun penuntut umum bisa untuk mengajukan saksi lagi. KUHAP menentukan bahwa bisa para pihak menghadirkan saksi. Tapi Kamis nanti pasti tidak? Kan beliau jadwalnya banyak, kadang sudah ditentukan tapi tidak jadi," tambah Sumpeno.

"Kami sudah mengkonfirmasi langsung kepada beliau dan beliau bersedia hadir," kata penasihat hukum Jero, Sugiyono.

"Tolong koordinasi dengan protokoler Wapres karena di pengamanan pengadilan tidak cukup, kami hanya punya beberapa polisi dan satpam. Tolong koordinasikan dengan protokoler Wapres," tegas Sumpeno.

Namun sidang kali ini yang seharusnya berisi pemeriksaan terdakwa tidak jadi dilakukan karena Jero meminta agar pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah pemeriksaan saksi seluruhnya selesai.

"Kami mohon kalau bisa pemeriksaan terdakwa terakhir setelah saksi-saksi selesai semua sehingga kelengkapan hukum lengkap, karena masih ada tinggal satu lagi saksi a de charge hari kamis pagi, kami mohon kepada majelis hakim yang mulia pemeriksaan saya setelah saksi selesai. Jadi kamis pun saya bersedia setelah beliau bersaksi," kata Jero.

"Kalau diperiksa hari ini kenapa?" tanya Sumpeno.

"Saya perlu mendengarkan kesaksian beliau sehingga kelengkapan saya lengkap, jadi kalau saya diperiksa sebagai terdakwa saya sudah siap, terima kasih," jawab Jero.

Hakim pun memutuskan akhirnya pemeriksaan terdakwa Jero Wacik dilangsungkan pada Kamis, 14 Januari 2016.

"Masa tahanan akan berakhir pada 12 Februari, jadi paling akhir majelis setidaknya pada Jumat tanggal 5 Februari itu maksimal perkara harus diputus. Kita jadwalkan ke depan tanggal 14 Januari saksi a de charge mulai pagi, tanggal 21 Januari untuk tuntutan, tanggal 28 Januari untuk pembelaan, dan Senin tanggal 1 Februari replik, duplik tanggal 2, yaitu Selasa, baru kemudian kami putus Kamis tanggal 4 Februari atau Jumat tanggal 5 Februari," ungkap Sumpeno.

Namun Sumpeno menegaskan bila Jusuf Kalla tidak bisa hadir pada Kamis, maka sidang akan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Memang masih memungkinkan tapi 'limit' waktunya mepet sekali, makanya kaitannya dengan masa tahanan yang kami sampaikan sudah sangat mepet ketika Kamis besok Wapres karena karena satu dan lain hal yang sifatnya mendadak harus melaksanakan tugas ke manapun ketika tidak hadir harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, itu kesempatan pertama dan terakhir menghadirkan saksi ad charge bapak Wapres," tegas Sumpeno.

Usai persidangan, Jero pun enggan mengungkapkan urgensi menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Nanti kita dengarkan beliaulah, nanti hari Kamis ya. Saya berterima kasih karena beliau akan jadi saksi meringankan untuk saya," kata Jero singkat.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: