WE Online, Jakarta - MNC Play Media menyatakan pihaknya belum akan melakukan pemblokiran terhadap situs Netflix sampai ada regulasi dan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Jika operator BUMN sudah melakukan pemblokiran akan situs Netflix, MNC Play Media belum melakukan tindakan agresif sampai dengan adanya regulasi atau arahan dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi yang masih melakukan penyusunan kebijakannya," kata Direktur Komersial MNC Play Ade Tjendra dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Ade Tjendra mengatakan MNC Play Media memprediksi bahwa layanan Netflix tidak akan menjadi faktor disrupt.
"Kami mempertimbangkan dan menempatkan layanan Netflix sebagai complimentary bagi pelanggan MNC Play karena layanan tersebut membutuhkan internet berkecepatan tinggi sebagai penghantarnya," ujarnya.
Ia menegaskan layanan Netflix juga tidak dapat menekan pembajakan karena materi film yang dibajak adalah film yang masih atau sangat baru tayang di bioskop, sedangkan Netflix memiliki jendela tayang paling cepat enam bulan setelah tayang di bioskop. Ia menambahkan Netflix semestinya menyediakan konten sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.
"Penyedia konten tersebut juga harus tunduk pada kebijakan usaha di Indonesia dari sisi pendapatan yang diterima dan comply dengan peraturan pajak di Indonesia sehingga dapat tercipta iklim berusaha yang adil dengan penyedia konten lokal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement