WE Online, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perkengkapannya yang digunakan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Perjanjian kerja sama kedua kementerian tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Dirjen Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Widodo melihat pentingnya kebenaran hasil pengukuran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Konsumen harus dilindungi saat membeli BBM agar mendapatkan jaminan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya atau UTTP.
"Hingga saat ini kami sering mendengar keluhan kuantitas BBM yang diterima. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan suatu sistem pengawasan yang efisien dan efektif agar dapat mendeteksi penyalahgunaan penggunaan alat-alat UTTP oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, meter arus BBM, tangki ukur mobil, dan pompa ukur BBM," kata Widodo.
Ia menambahkan pengawasan meter arus BBM, tangki ukur mobil, dan pompa ukur BBM merupakan kegiatan yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang baik dalam kegiatan pendistribusian BBM.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan pengawasan alat-alat UTTP yang digunakan dalam pendistribusian BBM, dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien," tambahnya.
Penandatanganan nota kesepahamam ini sesuai dengan salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penyelenggaraan kegiatan metrologi legal di Indonesia saat ini juga lebih efektif dan efisien dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf DD. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Nomor 5. Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen).
Pelaksanaan tera, tera ulang, dan pengawasan yang semula dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ota, kini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement