WE Online, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaga ini selama tahun 2015 menerima 2.099 permohonan perlindungan lebih banyak dibandingkan 2014 yang mencapai 1.878 permohonan.
"Pada tahun 2015, LPSK telah menerima permohonan perlindungan sebanyak 2.099 permohonan. Hal ini jauh lebih besar dibandingkan jumlah permohonan yang masuk pada tahun sebelumnya," katanya di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dia mengatakan, dari 2.099 permohonan yang diterima Divisi Penerimaan Permohonan LPSK terdapat 412 permohonan yang tidak diregister, hal ini dikarenakan, pertama sifat permohonannya ke LPSK adalah tembusan.
Kedua menurut dia, kasus yang dilaporkan oleh pemohon bukan merupakan ranah LPSK; ketiga, pemohon mencabut permohonan perlindungan karena sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor.
"Keempat, pemohon tidak melengkapi syarat formil dan materiil dari permohonan," ujarnya.
Dia juga mengatakan, ada permohonan bantuan media dan psikologis dari korban/keluarga korban pelanggaran HAM tahun 1965/1966.
Abdul Haris menjelaskan, terhadap permohonan tersebut, baru dapat diregistrasi ketika sudah adanya surat keterangan dari Komnas HAM bahwa yang bersangkutan memang korban dalam peristiwa pelanggaran HAM 1965/1966.
"Selain itu harus sudah adanya hasil pemeriksaan medis dari dokter yang dilakukan pada saat kegiatan asesmen awal oleh dokter dan tim LPSK," katanya.
Dia juga menjelaskan, data permohonan yang diregister oleh LPSK tahun 2015 dalam laporan ini diklasifikasikan berdasarkan media penyampaian permohonan, daerah asal pemohon, jenis kelamin pemohon, dan usia pemohon.
Selain itu menurut dia, berdasarkan status dari pemohon, jenis kasus yang dilaporkan oleh pemohon, jenis permohonan yang diajukan, permohonan yang sudah dan belum dibahas di Rapat Paripurna (RPP), dan hasil keputusan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement