Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VI Pertanyakan Menteri Rini Masukkan RNI dalam Daftar Penerima PMN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mempertanyakan langkah Menteri BUMN Rini Soemarno yang mencantumkan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai penerima penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk nontunai sebesar Rp1,7 triliun.

"Padahal, pada pengajuan PMN tahap pertama pada tanggal 12 Januari 2015, Komisi VI DPR menolak diberikannya PMN kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang gula tersebut. Tapi, kenapa diajukan lagi oleh Rini? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi VI DPR RI," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan ketidaksetujuan pemberian PMN kepada PT RNI itu disepakati dalam rapat pleno Komisi VI DPR RI tanggal 6 Ferbruari 2015. Menurutnya, dari hasil rapat pleno Komisi VI DPR RI itu, satu orang setuju diberikannya PMN kepada PT RNI, sementara sembilan orang tidak setuju diberikannya PMN kepada PT RNI.

Pada pengajuan PMN tahap II tanggal 22 Mei 2015, Menteri BUMN melalui surat S-288/MBU/05/2015 tentang Usulan Penambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dalam RAPBN Tahun 2016, tidak dicantumkan PT RNI sebagai penerima PMN. Namun, pada tanggal 27 Mei 2015 S-301/MBU/05/2015 dan Juni 2015 dengan nomor S-301/MBU/06/2015, Menteri BUMN mencantumkan PT RNI sebagai penerima PMN nontunai sebesar Rp1,7 triliun.

"Tapi, pada revisi pengajuan PMN tanggal 20 Agustus 2015, Menteri BUMN mencantumkan PT RNI sebagai penerima PMN dalam bentuk nontunai, namun nilainya menjadi Rp692,50 miliar," kata Heri Gunawan.

Dia mengungkapkan alasan Komisi VI DPR menolak pemberian PNM kepada PT RNI karena penyertaan saham di anak perusahaan yang tidak sesuai dengan bisnis intinya. Selain itu, Komisi VI juga meminta reorganisasi board of director (BOD) di perusahaan pelat merah tersebut.

"Selain itu, RNI perlu evaluasi terlebih dulu dan tata kelola perseroan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: