Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKPP: Buka Kotak Suara, KPU Langgar Kode Etik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik terkait pembukaan kotak suara.

"Meskipun KPU merupakan 'penguasa kotak suara secara fisik', namun data, dokumen, dan informasi di dalam kotak suara bukan milik KPU, tetapi milik publik sebagai mahkota pemilu. Kepentingan pemilih dan peserta pemilu merupakan suatu nilai dan prinsip yang harus terjaga di dalam kotak suara," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan pembukaan kotak suara baru dapat dilakukan berdasarkan perintah Undang-Undang, yakni pada tahapan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pihak pengawas, peserta pemilu, dan saksi.

"Apabila dikaitkan dengan kepentingan KPU untuk mempersiapkan diri menghadapi sengketa PHPU maka pembukaan kotak suara tersebut harus berdasarkan kebutuhan, permintaan atau perintah dari Mahkamah Konstitusi atau apabila ada perintah pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan proses justitia" urai Jimly.

Berdasarkan pertimbangan itu maka DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner KPU serta meminta Bawaslu untuk mengawasi terhadap pelaksanaan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: