Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD: Bisnis Perumahan Berbeda dengan Bisnis Lain

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua DPD Farouq Muhammad mengatakan bisnis perumahan cukup berbeda dengan bisnis-bisnis lainya. Ia beralasan keberlangsungan bisnis perumahan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H

Pada pasal itu dikatakan bahwa perumahan dan pemukiman adalah hak dasar manusia di mana setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Demikian diungkapkan Farouq saat memberikan kata sambutan dalam Rakernas Realestat Indonesia (REI) 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis ( 20/11/2014).

"Itu suatu modal yang cukup besar. Bisnis perumahan bukan hanya suatu komoditas sebagai suatu perdagangan atau bisnis, tetapi suatu kebutuhan mendasar yang wajib bahkan apa yang disebut dalam konteks jaminan kehidupan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: