Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Rini Larang Pejabat BUMN Rapat di Hotel

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri BUMN Rini M Soemarno menginstruksikan seluruh pejabat Kementerian BUMN dan perusahaan milik negara agar tidak lagi melakukan rapat di hotel, termasuk mengurangi perjalanan dinas sebagai tindak lanjut pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau ada pertemuan-pertemuan tidak lagi di hotel. Diusahakan digelar hanya di kantor. Kalau ada kunjungan ke daerah diminta menggunakan wisma. Kalaupun ada mess, bisa tinggal di situ," kata Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Menurut Rini, langkah tersebut bagian dari efisiensi perusahaan sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang PNS dan kementerian/lembaga melakukan rapat-rapat di hotel.

"Kita harus melakukan hal-hal berujung pada efisiensi. Kita harus mencoba bagaimana mengefesiensikan perusahaan," ujarnya.

Terkait dengan sektor-sektor BUMN, Rini menambahkan bahwa dengan efisiensi tersebut maka diharapkan dapat menjaga harga produksi tidak naik.

"Pokoknya kasih harga jangan sampai naik dan membebani rakyat. Mulai dari sekarang dan ke depan kita lihat apakah BUMN itu sudah efisien atau belum. Kalau belum, kita harus tingkatkan," ujarnya.

Praktik efisiensi yang sudah dilakukan diterapkan Rini adalah larangan pejabat BUMN menggunakan penerbangan kelas binis dalam kunjungan kerja ke daerah-daerah.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan upaya penghematan dengan pelarangan menggelar rapat di hotel serta pembatasan perjalanan dinas bisa menghemat anggaran hingga 20 persen.

"Memang tidak sampai 50 persen. Dengan kebijakan tersebut bisa menghemat anggaran hingga 20 persen lebih, termasuk juga pengurangan anggaran perjalanan dinas," kata Yuddy.

Ia menegaskan aturan melakukan penghematan tersebut mulai dijalankan 1 Desember 2014 yang sudah diedarkan pada semua kementerian, pemerintah provinsi, hingga kabupaten. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: